Pemkot Surabaya Lakukan Pengawasan Mamin untuk Melindungi Masyarakat

SR, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya menegaskan rutin melakukan pengawasan terhadap berbagai jenis makanan dan minuman yang beredar serta diperjual belikan di Surabaya. Hal ini karena tidak semua jenis makanan atau jajanan dan minuman yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Febria Racmanita mengatakan, pengawasan terhadap makanan dan minuman sudah dilakukan selama bertahun-tahun, sesuai amanat Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) nomor 942 tahun 2003, tentang pedoman higiene sanitasi makanan jajanan.
“Setiap bulan kami melakukan ini, tidak hanya untuk satu jenis mamin saja. Ini langkah antisipasi dan itu wajib kami lakukan sebelum dan sesudah izin edar mamin,” kata Febria Rachmanita, di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Selasa (14/3/2017) tegas Febria Racmanita ketika jumpa pers, Selasa (14/3).
Febria menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan mengikuti standard operating procedur (SOP), dan tidak hanya terpusat di lingkungan sekolah ataupun pedagang kaki lima, tapi juga merata di supermarket kecil dan besar. Selama Februari 2017 kemarin, pengawasan dilakukan di 200 lokasi, bersama instansi yang terkait dengan makanan dan minuman.
“Ada pengaduan dari masyarakat maupun tidak, kami turun. Sebab kewajiban kami melakukan pengawasan bila ada zat tambahan makanan yang berbahaya. Dan itu bukan cuma satu jenis mamin,” lanjut Febria.
Selain menegakkan fungsi pengawasan, Pemerintah Kota Surabaya juga melakukan pembinaan kepada pedagang untuk memperhatikan produk makanan dan minuman yang dijual. Tujuannya, agar pedagang bisa mengetahui jenis makanan dan minuman yang aman untuk dijual, seperti izin edar dan kedaluwarsanya.
“Kami sudah melakukan pembinaan. Masyarakat juga bisa curiga bila sebuah produk tidak ada izin edar,” tandas Febria
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, pengawasan terhadap peredaran makanan dan minuman selama ini telah dilaksanakan secara masif dan serentak, termasuk terhadap jajanan tertentu yang diwaspadai mengandung bahan berbahaya.
“Pengawasan ini dilakukan berdasarkan tiga hal, yakni karena adanya temuan di lapangan, laporan masyarakat ,dan juga uji laboratorium. Itu sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2014 pasal 27,” jelas Irvan.
Personel Satpol PP di Kecamatan juga melakukan razia terhadap mamin yang dicurigai, baik warna, bau, dan kadaluarsanya. Produk mamin yang diambil kemudian diserahkan ke Dinas Kesehatan untuk dilakukan uji laboratorium.
“Begitu hasil uji lab-nya keluar dan ternyata negatif, kami melakukan pengembalian per-Kecamatan. Kecuali yang barangnya dari awal sudah dibeli,” lanjut Irvan.
Sementara itu Kabag Humas Pemkot Surabaya, Muhammad Fikser menegaskan, razia terhadap makanan dan minuman di masyarakat sama sekali tidak berniat merugikan ataupun menjatuhkan sebuah produk, karena razia dilakukan terhadap berbagai jenis makanan dan minuman, bukan hanya satu produk saja.
“Kami hanya menjalankan peraturan. Terutama pada perlindungan anak-anak dan masyarakat agar makanan yang dikonsumsi benar-benar aman. Tidak ada niat dan keinginan untuk menjatuhkan siapapun,” terang Fikser.(ptr/red)
Tags: lindungi masyarakat, pengawasan, razia mamin berbahaya
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.