Memasuki Masa Tenang, Menko Polhukam Minta Demonstrasi Harus Ikuti Aturan Hukum

Yovie Wicaksono - 8 February 2017
Menko Polhukam Wiranto meminta masyarakat menghormati masa tenang Pilkada dengan tidak menggelar aksi unjuk rasa (foto : Superradio/Niena Suartika)

SR, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang siapa pun untuk melakukan aksi demonstrasi, karena Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tetang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, memberikan hak bagi warga negara melakukan unjuk rasa atau demonstrasi.

“Prinsipnya kita tidak pernah melarang masyarakat untuk melakukan demonstrasi, karena itu hak masyarakat untuk menyampikan pendapat di muka umum, ada undang-undangnya,” kata Menko Polhukam Wiranto, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Namun pemerintah wajib mengarahkan agar demonstrasi yang dilakukan taat terhadap aturan yang berlaku. Menko Polhukam akan melakukan langkah-langkah untuk melindungi kepentingan seluruh warga negara.

“Aksi apapun dan dari siapa pun silahkan, tetapi ada aturan mainnya. Intinya kebebasan silahkan diekspresikan tetapi jangan mengganggu kepentingan masyarakat yang lain,” ujar Wiranto.

Terkait rencana aksi unjuk rasa pada 11, 12 dan 15 Februari 2017, Wiranto menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada polisi. Namun Wiranto berharap, agar minggu tenang Pilkada tidak digunakan untuk mengadakan kegiatan-kegiatan yang dapat mempengaruhi masyarakat.

“Minggu tenang itu didesign dalam Pemilu dimana memberikan satu waktu untuk masyarakat lebih tenang, lebih berkontemplasi untuk memilih siapa pemimpin terbaik yang harusnya mereka pilih,” katanya.

Berdasarkan Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 tentang Pilkada, orang yang melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU akan dipidana penjara paling singkat 15 hari atau maksimal 3 bulan dengan denda minimal Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 1 juta.

Sedangkan masa kampanye sesuai jadwal yang ditetapkan KPU yaitu dimulai sejak 28 Oktober 2016, dan berakhir pada 11 Februari 2017. Tiga hari sebelum memasuki hari pemilihan merupakan masa tenang, yaitu pada 12-14 Februari 2017. Adapun pemilihan akan berlangsung pada 15 Februari 2017.

Sementara itu, Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nadjamuddin Ramli, mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Kemenko Polhukam. Dia menegaskan agar masyarakat tidak perlu cemas dengan kegaduhan yang ada, khususnya saat Pilkada.

“MUI menganggap tidak perlu ada yang dicemaskan, karena seluruh umat islam menjaga NKRI sampai mati. Umat Islam tidak akan bisa dilepas dari NKRI” kata Nadjamuddin Ramli, seraya mengapresiasi masifnya pembangunan infrastruktur di era pemerintahan Jokowi.

Dalam acara tersebut, hadir Wakil Sekjen MUI Nadjamuddin Ramly, Hajriyanto Y. Tohari dari PP Muhammadiyah, Safrin Yusuf dari Badan Koordinasi Muballigh se-Indonesia (Bakomubin), Prof. Romli Natakusumah, Ida Budiarti dari KPU, M. Afifuddin dari JPPR, Titi Anggraeni dari Perludem, perwakilan Lembaga Survei Denny JA, dan sejumlah Pemimpin Redaksi, serta perwakilan media massa nasional dan internasional.(ns/red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.