Pemkot Surabaya Galakkan Kembali Budaya Wajib Lapor

SR, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya bersama TNI dan Polri mensosialisasikan kembali pentingnya Wajib Lapor bagi tamu 1 x 24 jam yang datang berkunjung di suatu wilayah RT/RW.
Revitalisasi wajib lapor ini merupakan langkah antisipasi tiga pilar, yaitu Pemerintah, TNI dan Polri, untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan di lingkungan masyarakat.
Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, langkah ini merupakan upaya untuk mendeteksi segala bentuk kejahatan yang ada di sekitar masyarakat sendiri, dengan mengaktifkan kembali wajib lapor 1×24 jam kepada RT/RW.
“Tidak hanya kriminalitas, tetapi terorisme juga kita deteksi sejak dini,” kata Tri Rismaharini.
Risma juga berpesan kepada para Ketua RT/RW untuk tidak mudah menandatangani surat izin tinggal sementara di kampungnya, sebelum memastikan yang bersangkutan tidak memiliki kecenderungan maupun dicurigai melakukan tindak kejahatan atau sebagai pelaku terorisme.
“Kota ini ada batasnya, begitu pula dengan jumlah pekerja pasti ada batasnya. Kalau dibuka, kota ini jadi tidak nyaman lagi,” tegas Walikota Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, M. Iqbal mengatakan, pihak RT/RW diminta untuk peka dalam mendeteksi dan mengetahui tindakan atau pergerakan individu yang mencurigakan, serta menjadi penengah untuk merukunkan warganya.
“Ketika ada warga yang tidak wajib lapor, warga yang terdeteksi aneh dan lain sebagainya, peran RT/RW diminta untuk segera melapor kepada polsek atau koramil,” ujarnya.
Revitalisasi wajib lapor kembali digencarkan, karena seiring perkembangan jaman, budaya wajib lapor perlahan-lahan tidak diterapkan sebagaimana mestinya oleh sebagian besar masyarakat kepada RT/RW. Akibatnya, tingkat kejahatan meningkat dan sulit untuk dideteksi sejak dini.
“Saat ini tingkat kepeduliaan masyarakat untuk melaporkan sangat memprihatinkan, jadi sudah sangat individualisme. Kesenjangan sosial yang menyebabkan rentang jarak interaksi antar warga, menurunnya rasa toleransi, rendahnya kesadaran hukum dari masyarakat, dan masyarakat enggan berurusan dengan kepentingan orang lain,” imbuhnya.
Polri akan melakukan beberapa strategi penanganan kejahatan dari pendekatan yang cenderung bersifat represif atau penindakan, menjadi penangan kejahatan yang lebih memprioritaskan pada pendekatan pre-emtif dan preventif atau pencegahan.
Risma menambahkan, bersama tiga pilar pihaknya akan terus melakukan optimalisasi di Surabaya, sehingga tidak hanya mengentaskan program-program kota tetapi juga mengamankan masyarakatnya dari segala macam tindak kejahatan dan teroris, sehingga situasi yang kondusif, aman dan tentram dapat tercipta.
“Dengan perubahan strategi ini, diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif untuk mendukung keamanan dalam negeri,” tandasnya.(ptr/red)
Tags: budaya, cegah kejahatan, kampung, keamanan, RT, RW, wajib lapor
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.