Pemkot Surabaya Beri Anugerah Kepada 16 Pelaku Usaha Pengelola Lingkungan Terbaik
SR, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan penghargaan kepada 16 pelaku usaha atas ketaatan atau kepatuhan mereka terhadap pengelolaan dan pelaksanaan aspek lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bersyukur, karena hingga saat ini pemkot bisa terus bersinergi dan berkolaborasi bersama pelaku usaha dalam menjaga lingkungan. Baginya, menjaga lingkungan membutuhkan kolaborasi dan keterlibatan semua pihak.
“Ini menunjukkan bahwa kekuatan Surabaya adalah kekuatan kebersamaan dan kepatuhan dalam menjaga lingkungan kita masing-masing,” kata Eri, Jum’at (24/11/2023).
Menurutnya, menjaga lingkungan sama halnya menjaga masa depan anak cucu. Oleh karena itu, selama ini Pemkot Surabaya selalu mengingatkan kepada pelaku usaha di bidang apapun untuk patuh dalam menjaga lingkungan.
“Semua usaha apapun di Surabaya kita pasti akan terbuka. Tetapi kepatuhan – kepatuhan dalam menjaga lingkungan, itu adalah yang terpenting dalam semua jenis kegiatan usaha. Karena kalau lingkungan ini tidak kita jaga, maka akan hancur Kota Surabaya,” jelas Eri.
Maka dari itu, Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri itu mengajak seluruh pelaku usaha di Surabaya untuk berkolaborasi bersama dalam menjaga lingkungan. Bagaimana, pelaku usaha bisa menjalankan bisnis dengan lancar dengan tetap patuh terhadap aturan-aturan pengelolaan lingkungan.
“Ikuti terkait dengan aturan-aturan, sehingga usahanya lancar tapi tetap menjaga lingkungan. Itu yang terpenting dalam membangun Kota Surabaya ini,” tuturnya.
Tak lupa, Cak Eri juga mengucapkan terima kasih kepada 16 pelaku usaha yang telah patuh dalam menjaga lingkungan. Ia meyakini, ke depan para pelaku usaha tersebut akan terus konsisten dalam menjaga lingkungan mereka masing-masing.
“Saya ucapkan selamat kepada semua perusahaan yang menerima penghargaan. Semoga penghargaan ini bisa memicu kegiatan usaha di Surabaya untuk tetap menjaga lingkungan sekitarnya dan terus menjaga Kota Surabaya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro menjelaskan, pemkot telah melakukan evaluasi terhadap pengelolaan lingkungan di sejumlah sektor usaha. Di antaranya, apartemen, hotel, perkantoran, mess, rumah sakit, klinik kecantikan, pusat perbelanjaan, supermarket, industri dan perdagangan.
“Kemarin juga ada usulan bahwa perumahan juga perlu untuk dikompetisikan, diberi awarding (penghargaan). Akan kita lakukan nantinya di tahun depan, mungkin perumahan – perumahan juga akan kita nilai,” kata Hebi.
Hebi lantas menyatakan sejumlah indikator penilaian dalam anugerah penghargaan tersebut. Di antaranya, penilaian pada aspek administrasi pelaku usaha terkait dengan kelengkapan izin lingkungan.
“Kemudian juga pengendalian pencemaran dan pengelolaan limbah B3. Karena B3, menjadi concern dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ujarnya.
Menurutnya, sejumlah jenis usaha yang dilakukan evaluasi penilaian tersebut, memang diperlukan effort yang lebih. Sebab, izin terkait dengan pengelolaan lingkungan ini juga akan berdampak terhadap perizinan yang lainnya.
“Untuk di Surabaya, izin-izin lingkungan sudah ada timeline-nya. Jadi setiap izin lingkungan yang masuk, bapak-ibu bisa ikut mengawasi berapa hari, itu ada timeline-nya,” jelas Hebi.
Hebi menambahkan, saat ini pelaporan dokumen lingkungan hidup dalam kegiatan usaha bisa dilakukan dengan mudah. Sebab, sejak tahun 2022, DLH Surabaya sudah menyediakan aplikasi pelaporan terkait pengelolaan lingkungan hidup secara online melalui e-Simpel.
“Mulai tahun 2022, pelaporan cukup melalui aplikasi e-Simpel. Jadi e-Simpel ini adalah aplikasi yang digunakan untuk pelaporan kegiatan usaha secara online,” pungkasnya. (ag/red)
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





