Pemkot Kediri Batasi Penggunaan Plastik 

Yovie Wicaksono - 12 November 2019
Pemkot Kediri menghindari penyajian makanan dan minuman dalam kemasan plastik dalam rapat. Sebagai gantinya penyajian minuman dihidangkan dalam bentuk gelas berbahan kaca. Sementara makananya dikemas dalam kardus. Foto : (Super Radio/Rahman Halim)

SR, Kediri – Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kota Kediri (DLHKP) sudah memberlakukan pembatasan penggunaan sampah plastik  di lingkungan kerjanya. Hal tersebut terlihat dari setiap sudut ruangan kantor tidak ditemukan minuman ataupun makanan yang berbungkus plastik. Bahkan untuk kebutuhan minum para pegawai yang ada disana, kantor telah menyediakan galon air minum yang setiap saat bisa diambil menggunakan gelas.

“DLHKP kita sudah melakukan pembatasan sampah plastik. Implementasinya adalah, disetiap ruangan ini sudah tidak ada minuman bungkus-bungkus yang berbau plastik,” ujar Kepala DLHKP, Didik Catur pada Senin (11/11/2019).

Selain itu, aturan yang sama juga diberlakukan ketika DLHKP setiap kali menggelar rapat selalu menghindari penyajian makanan dan minuman dalam kemasan plastik. Sebagai gantinya penyajian minuman dihidangkan dalam bentuk gelas berbahan kaca. Sementara makananya dikemas dalam besek atau kardus.

“Termasuk di dalam rapat DLHKP, kita tidak mengenal botol maupun gelas air mineral. Pembungkus makanan snack, bisa berupa besek maupun kardus,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika ada pegawai yang kedapatan membawa botol air mineral plastik, maka akan diberikan teguran dan memintanya untuk minum secara langsung ditempat hingga habis lalu sampahnya dibawa pulang.

Aturan ini diterapkan dengan maksud memberikan edukasi kepada para pegawai tentang dampak sampah plastik terhadap lingkungan. Peraturan pembatasan sampah plastik ini awalnya memang diterapkan di DLHKP, tidak lama berselang kemudian diikuti oleh Satuan Kerja lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.

Penerapan aturan pembatasan sampah plastik memang harus dilakukan, karena plastik dikategorikan benda yang tidak mudah terurai. Jika ditaruh di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) diperkirakan bisa hancur dalam waktu hingga 70 tahun.

“Hancurnya itu 70 tahunan, cukup lama botol-botol itu. Sehingga, ini kita lakukan pembatasan di DLHKP. Nah semoga diikuti oleh Satuan Kerja yang lain,” imbuhnya.

Sekedar informasi, setiap harinya volume sampah di Kota Kediri kurang lebih mencapai 130 ribu ton. Jika diestimasi sampah plastiknya lebih sedikit tidak sampai 5 persen.

Sementara itu Kabag Humas Pemkot Kediri Apip Permana ketika dikonfirmasi mengatakan, pembatasan penggunaan plastik merupakan bagian dari kepedulian Pemda terhadap kelangsungan lingkungan hidup.

“Kita sangat peduli terhadap kelangsungan hidup lingkungan. Ini sudah kita terapkan di lingkungan kerja kita,” pungkasnya. (rh/red)

Tags: ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.