Pemkab Sampang Larang PNS dan Pelaku Usaha Gunakan LPG 3 Kilogram
SR, Sampang – Pemerintah Kabupaten Sampang melarang PNS dan pelaku usaha untuk menggunakan LPG 3 Kg. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) dari Pemkab Sampang yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Pemkab Sampang Yuliadi Setiawan.
Ia mengatakan bahwa sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Sampang dalam mendukung Pemerintah Republik Indonesia dalam pengendalian penggunaan LPG 3 Kg Bersubsidi yang tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.
“Menindaklanjuti surat dari Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 540/32611021.3/2023 langgai 298 Agustus 2023 sebagaimana tercantum dalam pokok surat dan dalam rangka implementasi surat dari Dirjen Migas Kementerian ESDM Republik Indonesia Nomor : B-2461/MG 05/DJM/2022 tanggai 25 Maret 2022 tentang Pengendalian Penggunaan LPG 3 Kg Bersubsidi, maka Pemerintah Kabupaten Sampang menyerukan kepada para pelaku usaha restoran, hotel, usaha binatu, usaha laundry, usaha batik. usaha peternakan, usaha tembakau, usaha pertanian dan usaha jasa las.
“Juga Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Anggota TNI, Anggota DPR & DPRD. Pegawai Perbankan, Pegawai BUMN dan Pegawai BUMD serta Kepala Desa Di Kabupaten Sampang,” terangnya.
Menurut Sekda bahwa yang disebutkan itu agar tidak menggunakan LPG tabung ukuran 3 KG dan beralih menggunakan LPG tabung berukuran 5,5 Kg dan 12 Kg Non Subsidi. “Diharapkan agar beralih ke tabung non subsidi bagi yang disebutkan yang diatas itu,” ucapnya. (*/rri/red)
Tags: LPG, Pelaku usaha, pns, sampang, subsidi, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





