Pemerintah Sepakati Perubahan Perpres BSSN Segera Diundangkan

Yovie Wicaksono - 3 October 2017
Menko Polhukam Wiranto saat memberikan keterangan terkait rapat koordinasi terbatas tingkat menteri mengenai Perubahan Perpres No. 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) (foto : Superradio/Niena Suartika)

SR, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto memimpin rapat koordinasi terbatas tingkat menteri mengenai Perubahan Perpres No. 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dalam rakor tersebut, seluruh kementerian dan lembaga terkait sepakat bahwa perubahan Perpres BSSN telah selesai dan segera diundangkan.

“Pada hari ini kita bersyukur dari kementerian dan lembaga yang terkait dengan masalah pembentukan Badan Siber Nasional hadir, kita sepakat untuk kemudian diajukan perubahan Perpres yang baru yakni pembentukan BSSN yang sekarang sudah kita selesaikan dan hari ini sudah selesai, segera akan diundangkan melalui Perpres,” kata Menko Polhukam Wiranto, saat memberikan keterangan kepada media di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Menurut Wiranto, pembahasan mengenai lembaga BSSN sebenarnya sudah lama digarap dan dilakukan berbagai pendekatan. Selain itu, Presiden juga sudah mengingatkan agar segera dibentuk karena sangat berpengaruh kepada negara, sebagai sarana untuk menanggulangi dan melawan ancaman baru yang ada saat ini.

“Ancaman yang bukan merupakan ancaman militer, yang bukan perang dengan senjata, yang sekarang barangkali sudah cukup usang karena tidak diminati oleh banyak negara, selain mahal juga akan dikutuk oleh negara lain. Maka ada perang baru yakni perang dalam dunia maya yang ancamannya sangat beragam,” kata Wiranto.

Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan satu pertahanan, perlu melakukan suatu pengorganisasian untuk mengorganisir berbagai kegiatan yang sudah tergelar di Indonesia terkait dengan masalah cyber. Diakui bahwa masalah cyber ini sebenarnya bukan barang baru. Karena di pemerintahan sendiri sudah ada kegiatan cyber seperti di Badan Intelejen Negera dengan cyber intelligent, Kementerian Pertahanan dengan cyber defense, Kepolisian dengan cyber security, TNI dengan cyber yang menyangkut masalah-masalah perang militer, dan ada juga kegiatan cyber dari para pebisnis.

“Tapi kita belum punya satu badan siber nasional yang memayungi itu semua, yang memproteksi seluruh kegiatan itu, yang mensinkron, mengharmoniskan berbagai kegiatan siber yang menjadi suatu kegaitan menyeluruh sehingga dapat diorganisir menjadi satu kekuatan yang luar biasa. Kalau siber-siber itu kemudian kita lepaskan masing-masing maka akan terjadi over lapping, yang kemudian tidak menguntungkan kepentingan nasional,” kata Wiranto.

Ia berharap dengan adanya Perpres perubahan ini maka pemilihan Kepala BSSN beserta para deputinya dapat segera diselesaikan. Karena ketentuan untuk menunjuk Kepala BSSN sudah ada panduannya dalam Perpres tersebut.

“Saya mengharapkan bulan ini selesai tuntas. Tentu Presiden akan menunjuk personil yang punya kualifikasi, yang punya kompetensi masalah ini,” kata Wiranto.(ns/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.