PDI Perjuangan: Putusan MK Gratis Sekolah Swasta Wujud Cita-cita Soekarno

SR, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegaskan pentingnya pendidikan dasar gratis bagi seluruh anak Indonesia, termasuk di sekolah swasta.
Hal itu disampaikannya dalam seminar dengan tema ‘Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Dasar Gratis Untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing’ di Jakarta, Senin (30/6/2025). Seminar itu rangkaian peringatan Bulan Bung Karno.
“Bung Karno pernah mengatakan, bangsa yang tidak membangun pendidikan adalah bangsa yang menggali kuburnya sendiri. Jika anak-anak kita tidak sekolah, jangan harap kita akan menjadi bangsa yang besar,” kata Arief Hidayat, mengutip pidato pendiri bangsa tersebut.
MK baru-baru ini mengambil Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang hanya mewajibkan pendidikan gratis di sekolah negeri, tetapi swasta tidak sehingga bersifat diskriminatif. “Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya hanya karena anak bersekolah di swasta. Pendidikan dasar harus bisa diakses semua lapisan masyarakat tanpa terkendala biaya,” tegas Arief.
Hancurkan Tembok Diskriminasi
Atas putusan MK itu Kepala Badan Sejarah Indonesia PDI Perjuangan (PDIP) Bonnie Triyana menyatakan pihaknya akan berjuang dan mengawal terlaksananya putusan itu. “Ini bukan hanya soal biaya, tetapi soal keadilan sosial dan hak dasar setiap anak bangsa,” ujarnya.
Lebih lanjut Bonnie mengatakan putusan tersebut sebagai langkah historis yang menghancurkan tembok diskriminasi sosial di bidang pendidikan.
“Putusan MK ini memecahkan persoalan pendidikan yang sudah lama bersifat diskriminatif karena status ekonomi. Sekarang kita hancurkan tembok diskriminasi itu, sehingga setiap orang bisa sekolah, tidak lagi terdiskriminasi,” ujarnya.
Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mengamanatkan pendidikan dasar dan menengah tanpa pungutan biaya, termasuk di sekolah swasta, adalah langkah progresif yang harus disambut dengan keseriusan penuh oleh Pemerintah.
Ini bukan sekadar keputusan hukum biasa, melainkan manifestasi konkret dari cita-cita luhur bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial dan martabat kemanusiaan melalui pendidikan yang merata. (*/ant/red)
Tags: keputuan mk, pdip, Sekolah gratis, superradio.id, swasta
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.