Wawali Armuji : Tower BTS di Pemukiman Wajib Bayar Kompensasi pada Warga

SR, Surabaya – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) atas laporan warga terkait kompensasi berdirinya tower BTS di Jalan Tegal Mulyorejo Baru, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Kamis (13/2/2025). Saat sidak, Armuji didampingi Dinas Cipta Karya, Satpol PP Kota Surabaya dan Polsek Mulyorejo.
Permasalahan bermula ketika terjadinya perubahan kontrak baru pihak pemilik tower dengan pemilik tanah. Namun warga terdampak tidak mendapatkan sedikitpun kompensasi dari pihak pemilik tower. Selain itu warga terdampak juga menilai bahwa tidak ada transparansi dan upaya memperjuangkan kompensasi dari pihak pengurus RT.
Armuji pun menjelaskan bahwa permasalahan kompensasi dari adanya tower di daerah pemukiman warga merupakan permasalahan klasik yang sering terjadi. “Masalah tower ini klasik, harusnya semua yang terdampak mendapatkan kompensasi. Harus itu, wajib,” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan itupun menegaskan bahwa apabila ada warga terdampak yang belum mendapatkan kompensasi maka harus segera diajukan. Sebab menurutnya, itu sudah merupakan hak dari warga tersebut. “Kalau ada yang belum dapat kompensasi ya jalukno (mintakan),” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Dia pun menyampaikan bahwa pihak perusahaan apapun yang mendirikan tower di daerah pemukiman wajib untuk memberikan kompensasi terhadap warga terdampak. “Ini kewajiban mereka yang punya usaha (tower) untuk memberikan bagian kompensasi pada warga terdampak,” pungkasnya. (*/red)
Tags: Armuji, superradio.id, tower bts, wajib kompensasi, wawali
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.