Panwaslu Kota Kediri Pastikan Praktek Politik Uang Tidak Ditemukan Selama Pilkada

Yovie Wicaksono - 5 July 2018
Kepala Bidang Pengasasan Panwaslu Kota Kediri, Mansyur (foto : Superradio/Rahman Halim)

SR, Kediri – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kediri menyatakan tidak menemukan dugaan pelanggaran Pemilu berupa politik uang, pada Pilkada Gubernur dan Bupati/ Wali Kota di Kota Kediri.

Menurut Kepala Bidang Pengasasan Panwaslu Kota Kediri, Mansyur, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan agar masyarakat tidak melakukan praktek politik uang. Upaya yang dilakukan Panwaslu salah satunya dengan melaksanakan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat, tentang ancaman pidana kurungan 3 sampai 6 tahun apabila terbukti melakukan pelanggaran politik uang.

“Kita memang fokus sosialisasi, bahwa pemberi dan penerima money politik, itu dipidana 3 sampai 6 tahun plus. Kita sudah melakukan sosialisasi itu baik ke disabilitas, kaum perempuan, pemilih pemula, mahasiswa,” ujar Mansyur, Kamis (5/7/2018).

Tidak hanya itu, Panwaslu juga gencar berkeliling menggunakan mobil serta peralatan pengeras suara, untuk memberikan infomasi kepada masyarakat, termasuk penyebaran brosur, pamflet dan memasang baliho.

Mansyur meyakini, adanya ancaman hukuman pidana itulah yang menyebabkan melatar masyarakat tidak berani melakukan praktek politik uang.

Ia tidak menampik, jika memang ada indikasi ke arah politik uang, namun hal itu dapat dicegah sehingga tidak sampai terjadi.

“Sebenarnya indikasi ada, tetapi ketika ada, kita diam disitu. Kemudian ada mobil Patroli, akhirnya mereka buyar,” lanjutnya.

Seminggu aebelum pelaksnaan hingga pencoblosan berlangsung, Panwaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, yang tergabung dalam Gakkumdu, intensif melakukan patroli di sejumlah wilayah.

Meski secara keseluruhan penyelanggaraan Pilgub dan Pilwali Kota Kediri berlangsung kondusif dan berjalan dengan baik, Panwaslu tetap memberikan catatan terhadap kinerja KPU Kota Kediri.

“Satu catatan saja, untuk memperbaiki DPT, karena sesuai temuan TPS 20 di Ngeronggo, PPS-nya kurang cermat setelah ditetapkan DPT, atau setelah DPS ditetapkan seharusnya dicermati. Jadi intinya agar supaya PPS lebih jeli lagi,” tandasnya.(rh/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.