OTT Buang Sampah, 4 Warga Surabaya Didenda hingga Nyapu Jalan
SR, Surabaya – Tim Yustisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menjatuhkan denda administratif kepada empat orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di sejumlah lokasi.
Kepala DLH Kota Surabaya M Fikser di Surabaya, Kamis (15/10/2026), mengatakan para pelanggar terjaring di Jalan Tengku Umar, Jalan Sam Ratulangi, dan Jalan Pandegiling.
“Masing-masing pelanggar dikenai denda administratif sebesar Rp75 ribu. Selain sanksi administratif, para pelanggar juga diberikan sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan sampah liar di area tersebut,” kata Fikser.
Ia menjelaskan penegakan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Peraturan Daerah tersebut.
Fikser berharap penegakan aturan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa membuang sampah sembarangan merupakan tindakan yang melanggar ketentuan dan dapat dikenai sanksi.
Menurut dia, menjaga kebersihan kota membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat. Penanganan sampah tidak hanya bergantung pada petugas kebersihan, tetapi juga memerlukan dukungan perilaku masyarakat yang bertanggung jawab.
“Melalui kegiatan OTT ini, DLH Kota Surabaya tidak hanya memberikan sanksi administratif kepada para pelanggar, tetapi juga menerapkan sanksi sosial berupa kegiatan membersihkan sampah liar,” kata Fikser.
Fikser mengatakan sanksi sosial itu diharapkan menjadi pembelajaran langsung bagi pelanggar mengenai dampak membuang sampah sembarangan sekaligus menumbuhkan tanggung jawab terhadap lingkungan.
“Dengan membersihkan sampah liar, para pelanggar diharapkan dapat ikut memulihkan kebersihan area yang terdampak sekaligus menumbuhkan kesadaran untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya. (*/ant/red)
Tags: DLH Surabaya, sampah sembarangan, sanksi denda, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





