Menteri ATR/BPN Sebut Tiga HGB di Sidoarjo Legal

Rudy Hartono - 24 January 2025
Menteri ATR/BPN saat diwawancarai awak media. (sumber:rri)

 SR, Jakarta – Ditemukannya Hak Guna Bangunan (HGB), di atas permukaan laut Sidoarjo, Jawa Timur, turut menjadi perhatian dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam siaran pers Jumat (24/1/2025), Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, mengaku terdapat tiga sertifikat yang terbit di desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

“Dulu awalnya itu berupa tambak, ini kemudian saya cocokkan dengan peta before dan after, ternyata (setelahnya) berupa laut,” katanya.

Nusron menjelaskan, terkait rincian luasan dan masing-masing tahun HGB tersebut dikeluarkan. Adapun ketiga bidang tersebut memiliki total luas 656,85 hektare. Tiga bidang itu luasnya 285,16 hektare; 219,31 hektare; dan 152,36 hektare. “Sementara penerbitannya pada tanggal 2 Agustus 1996, 26 Oktober 1999, dan 15 Agustus 1996,” katanya.

Terkait status HGB ini, Menteri Nusron menyebut bahwa sertifikat ini legal karena dulunya berupa tambak, namun mengingat adanya kondisi perubahan alam dan berubah menjadi laut karena abrasi, pihaknya akan mengambil beberapa opsi untuk menyikapi ini.

“Kalau kondisi begitu ini kan ada dua skenario. Skenario pertama, Bulan Februari dan Agustus tahun depan kan HGB-nya habis, itu tidak kita perpanjang,” ujarnya. (*/rri/red)

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.