Mendikbud Tunggu Perpres Jam Kerja Guru

Yovie Wicaksono - 17 July 2017
Suasana di SMAK St Louis 1 Surabaya. (Foto : SMAK St Louis 1 Surabaya).

SR, Kediri – Kementrian Pendidikan Republik Indonesia masih menunggu turunnya perubahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jam Kerja Guru. Dalam kunjungannya di Kota Kediri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, yang dimaksud  lima hari dengan delapan jam kerja, sama sekali tidak ada kaitannya dengan jam belajar siswa di sekolah seperti apa yang diberitakan selama ini.

Menurutnya, Kementrian Pendidikan hanya ingin mengubah beban jam kerja guru disesuaikan dengan jam kerja Pegawai Negri Sipil. “Lima hari delapan jam adalah beban kerja guru sebagai Perubahan PP No 74 tahun 2008 menjadi PP nomer 19 tahun 2017. Beban kerja guru yang semula ditetapkan berdasarkan jam mengajarnya, diubah menjadi jam kerja PNS secara umum yaitu 5 hari kerja, per harinya 8 jam, ” ujarnya Minggu (16/7/2017).

Muhadjir juga menjawab perihal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di berbagai daerah. Ia mengakui kalau pelaksanaan PPDB  online tahun ajaran 2017 – 2018 masih banyak kekurangan.

Terkait dengan hal itu, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat surat edaran ke Dinas Pendidikan di berbagai daerah agar mensikapi PPDB online dengan bijaksana.

“Ya memang baru tahun ini dilaksanakan dan banyak kekurangan. Untuk itulah, saya sudah buat edaran agar disikapi bijaksana oleh masing masing daerah,” pungkasnya. (fl/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.