Mendagri : Kotak Suara Transparan Cegah Terjadinya Kecurangan Dalam Pemilu

SR, Jatinangor – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa penggunaan kotak suara transparan dalam pelaksanaan pemilu bertujuan untuk mencegah terjadinya kecurangan. Hal ini agar tahapan penghitungan suara aman serta membantah dugaan kotak suara tersebut ditukar dengan yang sudah terisi.
“Karena ada kabar saat kotak suara dari daerah dibawa ke Jakarta untuk rekapitulasi, isi surat suaranya diganti ketika di mobil,” kata Tjahjo, Rabu (9/8/2017).
Dalam proses Pemilu sebelumya, kecurangan banyak ditemukan saat hasil rekapitulasi bertingkat. Suara untuk satu calon dinilai bisa berubah di tingkat desa dan kecamatan.
Kotak suara yang tidak tembus cahaya menjadi obyek tindak kecurangan, modusnya dengan menukar isi dari kotak tersebut. Dengan kotak transparan, potensi kecurangan bisa berkurang.
Tjahjo menjelaskan, pemanfaatan kotak suara transparan ini merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah, penyelenggara pemilu dan DPR. Tanpa adanya desakan atau permintaan pihak tertentu.
“Walaupun digembok kotak suaranya, itu sudah aman. Tapi waktu itu di Pansus, ingin keliatan,” katanya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, di beberapa negara menggunakan kotak dari plastik dan bahan transparan lain. Pihaknya telah memberi beberapa contoh kotak suara transparan yang bisa dipakai dan sesuai UU Pemilu.
Tak hanya itu, beberapa desain kotak dalam bentuk opsi juga disiapkan, dan akan dijabarkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR. Tujuannya agar terjadi kesepahaman, bagaimana kotak suara yang dimaksud UU dan diinginkan regulator.(ns/red)
Tags: cegah kecurangan, kota suara transparan, manipulasi, mendagri, pemilu, tahjo kumolo
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.