Mahfud MD : Mari Bangun Kepercayaan terhadap Komnas HAM

Yovie Wicaksono - 12 August 2021
Menko Polhukam, Moh. Mahfud MD. Foto : (Super Radio/Niena Suartika)

SR, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengajak semua elemen, baik pemerintah maupun masyarakat untuk memperkuat posisi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal ini ditegaskannya saat memberi sambutan dalam Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2020, Kamis (12/8/2021).

Menurut Mahfud, pembentukan Komnas HAM sebagai bukti bahwa negara ini melindung HAM dengan sebaik-baiknya. Untuk itu, ia mengajak semua elemen bangsa untuk membangun kepercayaan terhadap lembaga ini. 

Mahfud menjelaskan, Komnas HAM adalah satu satunya lembaga yang memiliki fungsi penyelidikan dengan berbagai keistimewaan dan wewenang khusus yang diatur dalam UU nomor 26 tahun 2020.  

“Lembaga ini adalah lembaga independen dan bukan bagian dari kekuasaan pemerintah yang dipimpin oleh Presiden,” ujar Mahfud.

Dalam kesempatan ini, Mahfud menegaskan, pemerintah tidak pernah dan tidak akan pernah mengintervensi Komnas HAM. Ia berharap Komnas HAM bisa bekerja dengan sebaik baiknya sebagai lembaga independen. 

“Komnas HAM harus bekerja dengan baik agar bisa dipercaya, rakyat juga harus percaya kepada lembaga ini. Sekurang-kurangnya secara formal konstitusional kalau ada masalah yang wewenangnya ada di Komnas HAM, silahkan sampaikan ke Komnas HAM, nanti Komnas HAM yang meminta pemerintah menindaklanjuti,” kata Mahfud.

Sejauh menyangkut UU nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, menurut Mahfud, hukum Indonesia tentang HAM juga mengadopsi tentang Statuta Roma tanggal 17 Juli tahun 1998 yang menyebut adanya dua jenis kejahatan HAM berat, yaitu genosida dan kejahatan kemanusiaan. 

“Dua itu yang masuk dalam kejahatan HAM berat. Misalnya kalau pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan kemanusiaan harus terlihat strukturnya, siapa yang melakukan, siapa yang merencanakan,” kata Mahfud. 

“Istilah hukum punya arti sendiri-sendiri. Karena itu, di dalam hukum ada yang disebut pengertian umum dan ada yang disebut stipulatif,” sambungnya. (ns/red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.