Mahfud MD Imbau Penegak Hukum Penuhi Kepastian Hukum dan Keadilan

Yovie Wicaksono - 4 December 2019
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto : (Super Radio/Niena Suartika)

SR, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau kepada seluruh penegak hukum untuk menegakkan hukum dengan baik yang memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan. Menurutnya hal ini penting karena di dalam praktik penegakan hukum sekarang banyak industri hukum.

“Mari kita menegakkan hukum dengan  baik yang memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan. Ini penting, karena di dalam praktik itu, di dunia penegakkan hukum sekarang banyak industri hukum bukan hukum industri,” ujar Mahfud MD di Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Industri hukum adalah proses penegakkan hukum di mana orang yang tidak masalah dibuatkan masalah agar berperkara, orang yang tidak salah diatur sedemikian rupa menjadi bersalah, dan orang yang bersalah diatur sedemikian rupa menjadi tidak bersalah.

“Itu namanya industri hukum, hukum ditukangi seakan-akan barang yang bisa disetel-setel dengan keahlian, dengan keterampilan,” kata Mahfud MD.

Ia mencontohkan, orang sudah menang perkara perdata sampai inkrah di Mahkamah Agung. Nantinya eksekusinya tidak jalan karena melalui aparat penegak hukum digugat atau dibelokkan menjadi hukum pidana padahal ini sudah selesai, kemudian orang tersebut disalahkan.

“Misalnya saya sedang membaca sebuah kasus ini orang menang di Pengadilan, kemudian ingin minta eksekusi, katanya ini masih terjadi perkara pidana karena yang menang ini dilaporkan telah memalsukan fakta sehingga menang di Pengadilan. Kan tidak boleh begitu, menang ya menang, kalah kalau ada fakta yang salah kan yang harus ditindak hakimnya karena itu sudah bukan hukum, itu namanya industri hukum,” kata Mahfud MD.

“Oleh sebab itu, penting supaya para penegak hukum, pengacara, Polisi, Jaksa, Hakim, itu jangan menjadikan hukum sebagai industri. Hukum perindustrian ada tetapi perindustrian hukum itu tidak boleh kalau negara ini ingin baik di dalam penegakan hukum,” sambungnya. (ns/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.