Mahfud MD: Bedah Kasus Indosurya agar Penipuan dan Korupsinya Tak Berlanjut

SR, Jakarta – Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk kasus Indosurya. Oleh karena itu, Kemenko Polhukam mengundang sejumlah ahli hukum dari berbagai universitas untuk membedah kasus putusan hakim.
“Kami akan terus bekerja. Kasus Indosurya ini tidak boleh berlanjut penipuannya dan korupsinya. Akan terus kita kejar dan kita lawan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Kemenko Polhukam menggelar Bedah Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta di Gedung Kemenko Polhukam, Selasa (7/3/2023). Hadir dalam acara tersebut Menkop UKM, Teten Masduki.
Bedah Kasus Indosurya ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Jumhana, Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, dan wakil dari Bareskrim Polri, dengan dipandu oleh Suparman Marzuki, mantan Ketua Komisi Yudisial.
Usai paparan, para ahli yang hadir memberikan pandangan bergantian untuk masukan terhadap kasus ini: Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto (guru besar FH UGM), Prof. Dr. Topo Santoso (guru besar FH UI), Prof. Dr. Amir Ilyas (guru besar FH Unhas), Prof. Dr Sulistiowati (guru besar FH UGM), Dr. Siti Anisah (ahli hukum kepailitan dan korporasi dari UII) dan Dr. Parulian Paidi Aritonang (ahli hukum kepailitan dari UI). Hadir pula perwakilan dari ICJR, dan LeIP.
“Kita akan bedah putusan hakim kalimat per kalimat,” ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan, langkah pemerintah selanjutnya akan mengajukan upaya hukum kasasi, dan membuka kasus-kasus Indosurya di tempat lain yang pengaduannya lain.
“Kita tidak boleh kalah dengan kejahatan, negara harus hadir,” pungkas Mahfud. (ns/red)
Tags: Kasus Indosurya, korupsi, mahfud md, penipuan
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.