KPID Jatim Berikan Rekomendasi RUU Penyiaran ke Komisi I DPR RI
SR, Surabaya — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menyerahkan sejumlah rekomendasi strategis terkait Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Rekomendasi tersebut disampaikan langsung dalam agenda Kunjungan Kerja Panja Penyiaran Komisi 1 DPR RI di Provinsi Jawa Timur di Ruang Bhinaloka Kantor Gubernur Provinsi Jawa Timur, Jumat (26/9/2025)
Ketua KPID Jawa Timur Royin Fauziana menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Penyiaran mendesak dilakukan agar regulasi penyiaran dapat selaras dengan dinamika penyiaran di era digital.
“Undang-Undang Penyiaran yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan realitas industri penyiaran di era digital. Revisi Undang-Undang Penyiaran ini penting untuk memastikan ekosistem penyiaran yang adil,” ujar Royin.
Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menerangkan bahwa keberadaan lembaga penyiaran di daerah memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. Lebih lanjut, ia mengatakan, regulasi penyiaran harus mengakomodasi kepentingan daerah sekaligus sejalan dengan kebijakan nasional.
“Lembaga penyiaran di daerah merupakan pilar penting dalam pembangunan daerah sehingga diperlukan penyempurnaan regulasi penyiaran guna memperkuat peran tersebut,” kata Adhy.
Dalam kesempatan ini, Ketua KPID Jawa Timur Royin Fauziana menyerahkan dokumen rekomendasi Revisi Undang-Undang Penyiaran secara resmi didampingi oleh jajaran komisioner KPID Jawa Timur lainnya, antara lain Wakil Ketua KPID Jawa Timur Khoirul Huda, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Aan Haryono, Koordinator Bidang PKSP KPID Jawa Timur Yunus Ali Ghafi, Anggota Bidang PKSP KPID Jawa Timur Malik Setyawan, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur Rosnindar Prio Eko Raharadjo, dan Anggota Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur Fitratus Sakinah.
Adapun terdapat sembilan rekomendasi yang disampaikan oleh KPID Jawa Timur, meliputi:
1. Membuat regulasi untuk mengawasi dan memberikan sanksi pada konten Lembaga Penyiaran yang disiarkan platform digital.
2. Merevisi definisi penyiaran sesuai dengan perkembangan zaman.
3. Membuat regulasi penyiaran digital agar menciptakan ekosistem penyiaran yang adil.
4. Mendukung kebijakan hubungan hierarkis KPI tanpa mengabaikan partisipasi lokal.
5. Perlu dibentuknya satuan kerja di KPID di seluruh provinsi.
6. Mempertimbangkan masa jabatan KPI dan KPID agar kinerja lembaga serta perkembangan penyiaran dapat lebih optimal.
7. Menyusun klasterisasi anggaran yang proporsional dengan mempertimbangkan jumlah lembaga penyiaran yang harus diawasi, luas wilayah dan beban kerja dari KPID di masing masing provinsi.
8. Pemerintah (Komdigi) menjamin hak masyarakat untuk menerima siaran yang layak dengan melakukan pengawasan terhadap cakupan (coverage area) layanan multipleksing.
9. Pemerintah (Komdigi) melakukan evaluasi terhadap besarnya biaya sewa MUX sebagai BNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) bagi lembaga penyiaran dengan mempertimbangkan kondisi serta tingkat pertumbuhan ekonomi daerah setempat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Panja Penyiaran Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dave Akbarshah Fikarno menyambut positif masukan yang disampaikan KPID Jawa Timur. Dave menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut akan menjadi bahan penting dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran di tingkat nasional.
“Rekomendasi-rekomendasi tersebut akan menjadi pertimbangan kami dalam pembahasan revisi UU Penyiaran,” kata Dave.
Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur Yunus Ali Ghafi berharap rekomendasi Revisi Undang-Undang Penyiaran ini dapat segera ditindaklanjuti mengingat masih banyak terdapat blank spot di beberapa wilayah Jawa Timur. Yunus menyampaikan keberadaan blank spot ini berdampak serius terhadap keterbatasan masyarakat dalam mengakses informasi.
“RUU Penyiaran ke depannya harus mampu menjawab tantangan penyiaran terkait pemerataan akses siaran sehingga hak masyarakat di Jawa Timur untuk menerima informasi yang layak dapat terpenuhi,” pungkasnya (*/red)
Tags: KPID Jatim, RUU Penyiaran, superradio.id, usulan
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





