Belum Punya Koperasi, Ketua Komisi E DPRD Jatim Fasilitasi Kelompok Disabilitas
SR, Surabaya – Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno menginisiasi terbentuknya koperasi sebagai salah satu solusi pemenuhan hak ekonomi bagi kesejahteraan penyandang disabilitas. Ide ini muncul saat Komisi E melakukan audiensi dengan perwakilan Koalisi Difabel Jatim tentang Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlidungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas Jawa Timur, di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (2/6/2025).
“Dari dialog dengan teman-teman disabilitas, ternyata di kelompok disabilitas belum pernah mendirikan koperasi. Maka saya lontarkan usulan membuat koperasi dan disambut antusias oleh Kawan-kawan disabel,”kata Untari yang juga Ketua Umum Koperasi Setia Bhakti Wanita itu.
Untuk modal awal, Untari berjanji akan meneruskan usulan (proposal) pembentukan koperasi disabilitas itu kepada Sekdaprov Jatim Adhi Karyono yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Jatim. “Jika kawan kawan disabilitas membuat proposal, maka kami akan usulkan agar CSR Bank Jatim dihibahkan untuk koperasi difabel ini,” janji Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim itu.
Menangkap antusiasme teman disabilitas akan sebuah koperasi, Untari menawarkan program “Jatim Inklusi Keuangan untuk Difabel”. Harapannya para penyandang disabilitas bisa hidup dengan usaha sendiri, tidak mengandalkan bantuan atau charity dari lembaga atau perusahaan.
“Saya akan dampingi mereka agar bisa bikin kooperasi yang sukses. Kita gugah kemandirian disabilitas melalui modal dan atau pinjaman yang diberikan, lalu dilatih disiplin mengangsur. Kami optimisits “koperasi” adalah solusi yang sangat dibutuhkan oleh kawan kawan disabilitas,” cetus mantan Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) itu.
Bentuk koperasi apa yang cocok dengan penyandang disabiltas, Untari menyakini mereka bisa membentuk koperasi serba usaha atau bentuk koperasi lainnya. Sepengetahuannya, Dinas Sosial Jatim serta dinas lain dan berbagai lembaga peduli penyandang disabilitas telah menyelenggarakan berbagai latihan ketrampilan yang produktif kepada para penyandang disabilitas, seperti mengajarkan membatik, membuat keset, dan kerajinan lainnya.
Untuk meningkatkan kapasitas manajemen penyandang disabilitas, peran pemerintah daerah akan sangat diperlukan kehadirannya. Berbagai dinas dan lembaga bisa ikut andil seperti Dinas Koperasi dan UMKM dalam pemberian latihan keuangan dan manajemen, Dinas Kominfo berperan menyebarluaskan produk produk karya penyandang disabilitas, perguruan tinggi mendampingi dalam digital marketing dan juga aktivis disabilitas bisa bergandengan dengan marketplace dan juga seluruh outlet-outlet yang ada
“Kami senang sekali kedatangan Koalisi Difabel Jatim. Mereka hebat-hebat, ada yang jadi advokat, ada yang sedang menuju disertasinya, ada yang menjadi pendamping-pendamping, ada yang sudah bisa bekerja di pemerintahan dengan baik, menurut mereka keren-keren dan pemikirannya bagus,”ungkap Untari.
Koalisi Difabel Jawa Timur terdiri dari 28 organisasi dan komunitas pendukung inklusi seperti Rumah Kinasih Blitar, ITMI, PDKK Kediri, Sahabat Gempita, FORSINK, FORDIFA, HWDI, Jatim Inklusif, Gerkatin Jatim, PJS, PPDI, Potads Jatim, dan Disabilitas Berkarya. Sedangkan personel Koalisi Disabilitas Jatim yang hadir audiensi di Komisi E Jatim sebanyak 12 kelompok dari 18 kelompok disabilitas yang ada.
Atas gagasan Koperasi Disabilitas, Ketua Koalisi Disabilitas Jawa Timur Abdul Majid setuju dan akan membahasnya lebih detil dengan koalisi. “Berbagai upaya untuk mewujudkan kemandirian ekonomi kami penyandang disabilitas tentu kami setuju, dan akan kami bahas lebih rinci bersama teman-teman,” kata Majid.
Sanksi Tegas Perda Perlindungan Disabilitas
Agenda lain dalam audiensi, lanjut Majid menyangkut revisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 yang sudah ketinggalan zaman. Terkait hak ekonomi, Majid mendesakkan implementasi kuota 1% pekerja disabilitas di setiap perusahaan swasta. “Penerapan kuota 1% pekerja disabilitas di sektor swasta bisa tercapai agar mengurai garis kemiskinan teman-teman disabilitas,” kata Ketua LIRA Disability Care (LDC) itu.
Saat ini masih banyak perusahaan yang belum mengimplementasikan peraturan ini, maka lewat revis Perda Nomor 3/2023 itu diharapkan adanya tindakan tegas dari pemerintah. “Undang-undang menyangkut kuota disabilitas bekerja sudah ada tapi sanksinya tidak atau belum pernah kami dengar ada tindakan tegas,” pungkasnya. (ton/red)
Tags: Komisi E DPRD Jatim, koperasi disabilitas, superradio.id, untari bisowarno
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





