KIPP Jakarta: Pelaksanaan Pilkada Serentak Gagal
SR, Jakarta – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta menyatakan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah serentak pada 15 Februari lalu gagal, karena tidak didukung oleh kesiapan penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu.
“KIPP Jakarta dalam pemantauan pada hari H Pilkada menemukan beberapa kasus yang terjadi dibanyak TPS dan terkesan massif,” kata Direktur Eksekutif KIPP Jakarta, Rindang Adrai di Jakarta, Senin (27/2/2017).
Beberapa kasus yang ditemukan KIPP Jakarta yaitu di TPS 03 Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur dan TPS 46 Kelurahan Tanahtinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Rindang mengatakan, tiap TPS seharusnya disediakan 20 surat pernyataan (form) Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang berfungsi untuk alat kontrol bagi pemilih yang tidak terdafta dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Pada pelaksanaan pencoblosan, ternyata pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT lebih dari 20 orang, dikarenakan formnya habis, petugas KPPS menolak pemilih non DPT yang jumlahnya banyak, ini yang terjadi di dua TPS tersebut,” ujar Rindang.
Kemudian, ada juga TPS yang melanggar PKPU Nomor 10 Tahun 2015 Pasal 20 ayat (1) huruf G perihal pendirian TPS di tempat ibadah, seperti yang terjadi di TPS 28, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo. Pada kasus lain, ada warga yang tidak terdaftar di DPT tapi dapat surat pemberitahuan C6, kasus ini ditemukan di TPS 30 Ciganjur, Jakarta Selatan.
“Ada juga kasus dimana sebanyak 60 warga terdaftar di DPT Bukit Duri, alamat KTP di Rawa Bebek, pemilih menggunakan hak pilih di TPS 141, Rusun Rawa Bebek, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, pemilih tidak menggunakan form A5 seperti yang diatur dalam PKPU No. 10 tahun 2015 Pasal 9 ayat (3),” kata Rindang.
“Masih banyak lagi kasus-kasus yang kami temukan pada saat pelaksanaan Pilkada lalu, namun tidak terekspos oleh media,” imbuhnya.
Atas dasar itu, KIPP Jakarta menyatakan, banyak petugas KPPS yang kurang memahami teknis proses pemungutan dan penghitungan suara. Kemudian, ketidakpahaman petugas KPPS dan Pengawas TPS menyebabkan banyak warga Jakarta yang kehilangan hak pilihnya.
“Kami menyayangkan banyaknya warga Jakarta yang tidak aktif dalam proses Pemutakhiran Daftar Pemilih yang dilakukan KPU,” tegas Rindang.
KIPP Jakarta mendorong agar KPU membuka hotline, posko pengaduan dan jemput bola untuk memastikan semua warga Jakarta yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam DPT putaran kedua.
KPU dan Bawaslu harus melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada petugas KPPS dan Pengawas TPS secara serius, karena fakta menunjukan Bawaslu hanya menemukan 42 temuan pelanggaran dari 13.023 TPS.
“Kami meminta KPU dan DPR meninjau ulang PKPU Nomor 3 Tahun 2015 dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2015, terkait pengaturan dua periode jabatan untuk KPPS,” cetus Rindang. (ns/red)
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.