Kemenag Pertimbangkan Evaluasi Pelaksanaan Salat Jumat di Tengah Pandemi

SR, Jakarta – Setelah beberapa bulan pelaksanaan salat Jumat terhenti akibat pandemi Covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) kemudian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020, yang mengatur tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Dalam SE tersebut Kemenag mengatur protokol kesehatan yang harus dilakukan, sehingga pelaksanaan salat Jumat dapat kembali dilaksanakan di masjid.
Akan tetapi, menurut hasil laporan yang diterima dari Kantor Wilayah Kemenag dan masyarakat, ada beberapa masjid yang belum menjalankan protokol kesehatan.
“Banyak laporan memang, minggu pertama kemarin terutama yang paling kelihatan yang saf-nya rapat, tapi secara umum bagus menuruti protokol yang sudah ditetapkan,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin di Graha BNPB, Kamis (11/6/2020).
Menanggapi hal tersebut, Kemenag akan mempertimbangkan untuk melakukan evaluasi terkait pelaksanaan salat Jumat.
“Menteri Agama akan melakukan evaluasi setelah dua kali pelaksanaan salat jumat,” imbuhnya.
Selain itu, Kamaruddin juga menyarankan agar Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang berada di perumahan atau di perkantoran untuk kreatif menyiasati membludaknya jamaah yang ingin menunaikan salat jumat.
“Silahkan masjidnya kemudian berpikiran kreatif, barangkali ada jalanan di depan masjid yang kemudian bisa ditutup, dan dijadikan tempat tambahan. Termasuk misalnya di kantor-kantor. Di kantor tempatnya terbatas, sehingga menjaga physical distancing tentu tidak mudah. Tempat yang ada di samping kiri, kanan, depan, belakangnya juga bisa dimanfaatkan,” ucap Kamaruddin.
Tentunya dalam hal ini Kamaruddin mengajak DKM dan jamaah untuk selalu mentaati protokol kesehatan di masjid.
“Mari kita jadikan tempat ibadah ini sebagai contoh agar kita menggunakan masjid sebaik mungkin, diharapkan agar betul-betul bisa menjadi model, bisa menjadi contoh pelaksanaan aktivitas yang aman dari Covid-19,” ujarnya
“Jadi pelaksanaan aktivitas, tetapi tetap menjaga protokol kesehatan. Karena kalau ini sukses, kalau ini berhasil, tentu menjadi inspirasi untuk sektor-sektor yang lain,” imbuh Kamaruddin. (*/red)
Tags: Dampak virus corona, kemenag, Kemenag Pertimbangkan Evaluasi Pelaksanaan Salat Jumat di Tengah Pandemi COVID-19, Mencegah penyebaran virus corona, pendisiplinan protokol kesehatan, Salat jumat
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.