Kado Hari Guru, Hakim PN Andoolo Vonis Bebas Supriyani
SR, Konawe Selatan – Tepat di momen Hari Guru 25 November, majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo Senin, menjatuhkan vonis bebas kepada guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani (36), terdakwa kasus penganiayaan anak polisi.
Anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali saat membacakan amar putusan mengatakan bahwa dalam fakta-fakta persidangan, terdakwa Supriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua.
“Maka majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa maka majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum, menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa,” kata Vivi.
Senada dengan itu, Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano juga mengungkapkan bahwa terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana, sehingga pihaknya memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.
“Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek, motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, satu buah sapu ijuk dikembalikan kepada saksi Lilis Sarlina Dewi,” ujar Stevie Rosano.
Pernyataan hakim disambut riuh ucapan syukur dari para rekan-rekan dan keluarga Supriyani yang sudah menanti di belakang kursi Supriyani, di dalam ruangan sidang.
Usai sidang, Supriyani tampak menangis terharu sembari memeluk rekan-rekannya yang selama ini turut serta memberikan dukungan kepadanya.
Sebelumnya diberitakan, Supriyani harus mendekam di Lapas Perempuan Kendari usai dipaksa mengakui telah menganiaya seorang bocah kelas II SDN 4 Baito Konawe Selatan. Sejak Rabu (16/10/2024), guru yang masih berstatus honorer itu, mendekam di balik jeruji besi.
Pada April 2024, setelah kasus bergulir di polisi, pihak Supriyani berupaya berdamai dengan keluarga bocah SD yang mengaku dipukul. Alasannya, dia membantah menganiaya bocah SD tersebut. Namun, pihak orang tua murid yang berprofesi polisi, menolak berdamai. Bahkan orang tua bocah SD itu dikabarkan meminta uang damai hingga Rp50 juta melalui Kanit Reskrim.
Supriyani yang terima honor guru tiap bulan hanya sebesar Rp 300 ribu, tidak sanggup memenuhi permintaan itu. Apalagi ibu dari dua anak itu juga membantah memukul korban. Hal ini diperkuat dengan keterangan para saksi di lokasi kejadian. Perkara ini akhirnya viral dan mendapat simpati dan perhatian publik secara luas. (*/ant/net/red)
Tags: Guru honorer, Kriminalisasi, pengadilan andoolo, superradio.id, supriyani, vonis bebas
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.