Jokowi Lantik Gus Ipul Jadi Mensos Gantikan Risma
SR, Jakarta – Presiden Joko Widodo melantik Saifullah Yusuf sebagai Menteri Sosial (Mensos) menggantikan Tri Rismaharini yang memilih mundur karena ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102 P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.
Usai Keppres dibacakan, Kepala Negara memimpin pembacaan sumpah jabatan yang diikuti oleh Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-perundangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” kata Ipul di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tangung jawab,” imbuh Sekjen PBNU tersebut.
Ada sejumlah penjabat dan menteri yang hadir dalam pelantikan, mereka adalah Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Muhadjir Effendy, Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Lalu, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi mengaku sudah menandatangani surat pengunduran diri yang diajukan oleh Risma. Pasalnya, mantan Wali Kota Surabaya itu diketahui mendaftar menjadi calon gubernur Jawa Timur ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) bersama KH Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans. Risma diberhentikan secara terhormat dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 100/P Tahun 2024. (*/red)
Tags: gus ipul, Jokowi, Menteri Sosial, superradio.id, tri rismaharini
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.