Jatim Resmi punya Mahkamah Kelurahan Pertama di Indonesia

Yovie Wicaksono - 22 June 2025
Mahkamah Kelurahan pertama di Indonesia resmi diluncurkan di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. (sumber:rri)

SR, Probolinggo – Akses hukum di tingkat kelurahan kini makin diperkuat. Mahkamah Kelurahan pertama di Indonesia resmi diluncurkan di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, Jumat (20/6/2025).

Peresmian ini dilakukan oleh Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Haris Sukamto, didampingi Ketua Umum Peradin, Ropaun Rambe. Acara juga dirangkai dengan sosialisasi Undang-Undang Bantuan Hukum yang digelar di Pendopo Kelurahan Sumbertaman.

Haris menyebut kehadiran Mahkamah Kelurahan sebagai langkah konkret mendekatkan keadilan ke masyarakat. Layanan ini sekaligus memperkuat implementasi UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Mahkamah Kelurahan bukan hanya pusat informasi hukum, tapi juga wadah mediasi. Di sini, persoalan warga bisa diselesaikan secara damai tanpa pengadilan,” ujar Haris.

Ia menekankan pentingnya peran paralegal dan mediator dalam mendampingi warga. Terutama di wilayah yang masih minim akses terhadap advokat.

Ropaun Rambe menegaskan, peluncuran ini menjadi sejarah baru di Indonesia. Mahkamah Kelurahan, katanya, merepresentasikan keadilan sosial yang dekat dengan akar budaya masyarakat.

“Kelurahan harus menjadi pusat keadilan berbasis komunitas. Pendekatannya restoratif, mengedepankan musyawarah dan nilai lokal,” ujarnya.

Acara ini turut dihadiri Camat Wonoasih Deus Nawandi, Lurah Sumbertaman Muhammad Yusup, Muspika setempat, dan Ketua Posbakumadin Probolinggo Erlin Cahaya. Dukungan penuh ditunjukkan dari berbagai pihak.

Keberadaan Mahkamah Kelurahan diharapkan mampu menyelesaikan sengketa hukum secara cepat, murah, dan adil. Model ini juga mendorong kesadaran hukum masyarakat secara kolektif.

Haris menambahkan, program serupa akan didorong di wilayah lain di Jawa Timur. Targetnya, semua masyarakat memiliki akses hukum yang mudah dan manusiawi.

Langkah ini jadi tonggak reformasi hukum berbasis komunitas. Mahkamah Kelurahan menempatkan nilai gotong royong sebagai pilar utama penyelesaian sengketa. (*/rri/red)

 

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.