Ingin Pinjam Online? Berikut Tips OJK
SR, Surabaya – Maraknya layanan pinjaman online, memang semakin mempermudah masyarakat yang membutuhkan dana dengan syarat mudah. Namun, jika tidak berhati-hati dan salah pilih, masyarakat akan terjebak, terutama masalah angsuran dan cara penagihan, seperti yang pernah ditulis Super Radio dalam “Kisah Nasabah Pinjaman Online”
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV Jawa Timur, Budiono berbagi tips kepada masyarakat yang ingin melakukan pinjaman melalui layanan pinjaman online. Diantaranya pinjam pada layanan pinjaman online yang terdaftar di OJK. Salah satu cara untuk mengetahui adalah dengan mengunjungi website OJK di www.ojk.go.id
Tips lainnya adalah meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, meminjam untuk kepentingan yang produktif serta memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan resikonya.
“Jika masyarakat ingin memanfaatkan layanan pinjaman online, sebaiknya bertanya atau berkonsultasi kepada OJK melalui kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id,” ujar Budiono kepada Super Radio, Jumat (1/3/2019).
Permasalahan yang sekarang terjadi di masyarakat, kata Budiono, karena masih ada yang menggunakan layanan pinjaman online untuk konsumtif. Hal itu diperparah dengan melakukan pinjaman kepada layanan pinjaman online yang tidak berijin dan tidak terdaftar di OJK.
Disebutkan, saat ini ada 635 aplikasi layanan pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK. Dari jumlah itu, 231 layanan telah diblokir oleh OJK. (ng/red)
Tags: Fintech, Layanan Pinjaman Online, lbh surabaya, ojk
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.