HRWG Desak Pemerintah Lakukan Moratorium Skema Kerjasama Magang ke Jepang

Yovie Wicaksono - 20 May 2020
Logo HRWG

SR, Jakarta – Human Rights Working Group (HRWG) mendesak Pemerintah Indonesia untuk melakukan moratorium kerjasama dalam skema magang, khususnya private-to-private dalam Technical Intern Training Program (TITP) dengan pemerintah dan aktor swasta di Jepang.

Hal itu mengingat maraknya praktik perekrutan tidak adil (unfair recruitment) yang ditandai dengan penarikan biaya berlebih hingga eksploitasi tanpa pengawasan dan penindakan yang tegas dari pemerintah terhadap pelaku-pelakunya saat proses pra-keberangkatan terhadap para calon pemagang.

“Praktik ini terjadi saat perekrutan, pelatihan, persiapan dan pemberangkatan yang dilakukan umumnya oleh aktor swasta yang memiliki izin dari pemerintah. Sementara, dugaan praktik korup untuk mendapat kursi pemagang di Jepang dalam skema magang government-to-government juga menguat,” ujar Deputi Direktur HRWG, Daniel Awigra, Rabu (20/5/2020).

Ia mengatakan, praktik merugikan ini bukan tanpa alasan, mengingat selama ini pemerintah tidak menetapkan struktur biaya penempatan.

Selain itu, skema ini hanya diatur melalui Permen Naker No. 8/2008 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri dan para pemagang dikeluarkan dari skema perlindungan yang diatur dalam Pasal 4 (b) UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.

HRWG mengakui kontribusi positif ekonomi atas kerjasama ini. Meski demikian, maraknya praktik eksploitasi dan pelanggaran HAM harus dihentikan.

“Dalam skema ini, kami menemukan banyak calon pemagang harus merogoh saku antara Rp 30 – 80 juta. Alih-alih ingin meningkatkan keterampilan dan pengetahuan serta memperbaiki nasib dengan magang ke Jepang, sebelum mereka berangkat, mereka bahkan sudah terlilit hutang,” ujar Awigra.

Seruan moratorium ini, berkebalikan dengan upaya pemerintah (Menteri Ketenagakerjaan) yang justru ingin menambah kuota para pemagang ke Jepang. Moratorium sendiri adalah salah satu rekomendasi hasil kajian HRWG setelah mendengarkan pengakuan dari para mantan pemagang dan penelitian lanjutan yang dituangkan dalam buku “Shifting the Paradigm of Indonesia-Japan Labour Migration Cooperation” yang diluncurkan HRWG hari ini.

Studi tersebut menemukan beberapa pola dari model kerjasama ketenagakerjaan dengan Jepang, baik dalam skema magang maupun skema di bawah Economic Partnership Program (EPA) untuk pekerja perawat lansia (caregiver), di antaranya model kerjasama ini lebih memfasilitasi kepentingan nasional Jepang yang sedang mengalami krisis demografi akibat penuaan penduduk dan rendahnya angka kelahiran yang mengakibatkan kelangkaan pekerja, khususnya untuk bidang- bidang yang monoton, memerlukan tenaga manual, berbahaya, dan berpenghasilan rendah.

Semakin pemerintah ikut campur dalam persiapan pra-keberangkatan, kasus-kasus eksploitasi cenderung lebih minimal, khususnya dalam skema EPA. Meski demikian, bukan berarti skema EPA tanpa masalah. Pasca penempatan, para pekerja perawat diabaikan hak reintegrasinya sehingga mengalami kesulitan melanjutkan dan mengembangkan profesinya sebagai perawat,” ujarnya.

Kemudian kealpaan dalam menyediakan payung hukum, mekanisme pengawasan dan perlindungan, menyebabkan maraknya kasus eksploitasi dan pelanggaran hak dalam proses dan praktik perekrutan, pelatihan, dan penempatan yang tidak etis dan aman.

Studi menyimpulkan, dengan meneruskan kerjasama ini sama halnya pemerintah memfasilitasi eksploitasi para calon pekerja. Pemerintah Indonesia harus mengubah paradigma lama, yaitu mengirim buruh murah sebanyak-banyaknya dan tutup mata atas praktik eksploitasi, menjadi paradigma yang mengedepankan perlindungan sebagai dasar kerjasamanya seperti semangat UU PPMI.

Selain moratorium, rekomendasi lain adalah melakukan renegosiasi bilateral sembari memperbaiki payung hukum perlindungan dan efektivitas pengawasannya.

“Pemerintah juga seharusnya menetapkan struktur pembiayaan yang jelas. Pemerintah Indonesia juga didorong untuk mendisiplinkan aktor-aktor swasta yang selama ini melakukan praktik tidak etis,” katanya.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga didorong untuk meninjau kebijakan syarat pembaharuan Surat Tanda Registrasi yang jadi kendala besar bagi mantan pekerja perawat Indonesia untuk kembali berprofesi sebagai perawat di Indonesia.

Terakhir, pemerintah dituntut untuk mendesain ulang program reintegrasi yang disesuaikan dengan karakter dan kebutuhan dalam negeri.

Setahun lalu, Pemerintah Jepang merevisi Undang-undang Keimigrasian pada April 2019 dengan tujuan menjaring 340.000 pekerja asing kategori Specified Skilled Workers dari beberapa negara di Asia, termasuk Indonesia.

Skema baru ini sayangnya tidak diikuti oleh penghapusan beberapa skema penempatan tenaga kerja asing yang telah berlaku sebelumnya, yaitu TITP dan EPA.

Menurut data Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang, pada 21 Januari 2020, terdapat 51.337 orang Indonesia bekerja di Jepang dan lebih separuhnya masuk dalam kategori skema magang. (*/red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.