Polda Jatim Tetapkan 4 Kepala Desa Tersangka Korupsi Dana Khusus
SR,Surabaya – Penyidik Unit I Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menetapkan empat orang kepala desa di Kabupaten Bojonegoro. Keempatnya disangka melakukan korupsi pengelolaan dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahap I tahun anggaran 2021.
Empat oknum kepala desa yang ditetapkan tersangka tersebut adalah WST Kades Tebon, SPR Kades Dengok, SKR Kades Purworejo, dan SYF Kades Kuncen, Kecamatan Padangan.
Kompol I Putu Angga Feriyana, Kanit I Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim menjelaskan, perkara ini adalah lanjutan atau split dari perkara sebelumnya dengan tersangka atau terdakwa Bambang Sudjatmiko yang sudah dilaksanakan proses penyidikan pada tahun 2023.
“Sudah dilakukan penuntutan sampai persidangan sudah divonis tujuh tahun sehingga saat ini sudah inkracht. Untuk kasus yang sekarang, kami telah menetapkan empat oknum kades sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut,” ungkap Putu, Rabu (8/5/2024)
Putu menyebutkan, bahwa terdakwa Bambang adalah pensiunan PU Provinsi Jatim, kemudian dia juga berprofesi sebagai kontraktor.
“Kasus ini yakni proyek pembangunan rijid beton jalan desa, sedangkan terdakwa Bambang, selaku pensiunan PU Provinsi Jatim, kemudian dia juga berprofesi sebagai kontraktor,” sebutnya.
Sedangkan kerugian dari empat desa Rp 1,2 milyar, untuk masing-masing desa kurang lebih sekitar Rp 300 juta. Barang bukti yang disita, dokumen proposal permohonan bantuan BKK, dokumen verifikasi hasil survei lapangan tentang kelayakan mendapat BKK, dokumen permohonan pencairan tahap 1, buku rekening kas desa dari 4 desa, kuitansi penyerahan uang dari masing-masing Desa kepada terdakwa Bambang.
Keempat tersangka baru dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 dan dirubah ke UU Nomor 20 tahun 2001, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 300 juta paling banyak Rp 1 miliar. (*/rri/red)
Tags: kades tersangka, korupsi dana khusus, polda jawa timur
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





