Hari “H” Coblosan Pilkada, Pusat Belanja dan Wisata Boleh Buka Jam 11.00 WIB
SR, Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penggunaan Hak Pilih Pilkada 2024. SE ini mengatur pemberian kesempatan bagi pekerja untuk memilih pada 27 November 2024.
Sekda Kota Surabaya, Ikhsan, meminta pelaku usaha memulai operasional lebih siang pada hari pemungutan suara. “Pusat perbelanjaan dan destinasi wisata buka pukul 11.00 WIB,” ujarnya, Kamis (21/11/2024).
Pimpinan perusahaan wajib memastikan karyawan mereka menggunakan hak pilih dalam Pilkada Serentak. “Ini termasuk pemilihan gubernur, bupati, hingga wali kota,” jelas Ikhsan.
SE ini mempertegas instruksi SE Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hari Libur Pemungutan Suara. Selain itu, ada pula SE Gubernur Jawa Timur yang mengatur hal serupa bagi pekerja dan buruh.
Ikhsan juga meminta kepala OPD dan Dirut BUMD menyampaikan informasi ini ke seluruh karyawan. “Semua pihak harus mendukung agar hak pilih masyarakat terjamin,” katanya.
Camat di Surabaya diminta aktif menginformasikan kebijakan ini ke warganya. Jajaran OPD Pemkot juga harus mensosialisasikan aturan tersebut kepada pelaku usaha.
Ikhsan menekankan peran dinas terkait, seperti Disbudparporar dan Disperinaker, dalam mengkomunikasikan kebijakan ini. “Mereka wajib berkoordinasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” tegasnya.
Pemkot Surabaya berharap kebijakan ini mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam Pilkada. “Partisipasi tinggi menunjukkan kepedulian masyarakat pada pembangunan,” terang Ikhsan. (*/rri/red)
Tags: Hak pilih, mal, superradio.id, surabaya, Surat Edaran, wisata
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





