BPOM Nyatakan 3 dari 102 Obat Sirup Melebihi Batas Ambang Cemaran EG/DEG

SR, Surabaya – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia memperbaharui daftar obat yang memiliki kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dari 102 daftar obat yang ditemukan Kementerian Kesehatan pada sejumlah rumah pasien gagal ginjal akut misterius.
Kepala BPOM Penny K. Lukito menjelaskan, terdapat tiga produk yang melebihi batas ambang cemaran EG dan DEG yakni Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries), Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries), dan Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries).
Adapun takaran ambang batas yang aman untuk tubuh masing-masing EG dan DEG adalah sebesar 0,5 mg/kg per berat badan per hari.
“BPOM melakukan intensifikasi sampling dan pengujian untuk semua produk sirup yang diproduksi oleh industri farmasi yang sama, termasuk produk yang sama dengan bets yang berbeda. Untuk sampel produk lainnya akan disampaikan kepada masyarakat setelah diperoleh hasil pengujian,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (23/10/2022).
Terkait hal ini, ia mengatakan, pihaknya secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman.
“Sampai dengan 21 Oktober 2022, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Asosiasi E-Commerce Indonesia untuk melakukan penurunan konten terhadap 4922 link yang teridentifikasi melakukan penjualan sirup obat yang dinyatakan tidak aman,” katanya.
Penny mengatakan, BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia secara terus-menerus mengawal proses penarikan dari peredaran terhadap sirup obat mengandung cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman.
“BPOM akan terus memperbaharui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap sirup obat berdasarkan data terbaru,” tegasnya.
Untuk itu, BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi terus aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional melalui aplikasi e-MESO Mobile.
BPOM juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan menjadi konsumen cerdas dengan cara membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, Puskesmas atau rumah sakit terdekat.
Lalu membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
Serta menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.
“Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebihi masa kedaluwarsa,” pungkasnya. (fos/red)
Tags: bpom, dietilen glikol, etilen glikol, gagal ginjal akut, Kementerian Kesehatan, Penny K. Lukito, Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Drop, Unibebi Demam Syrup
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.