Gugatan Sengketa Pilgub Jatim Risma-Gus Hans Kandas di MK

Rudy Hartono - 5 February 2025
Gedung Mahkamah Konstitusi

SR, Jakarta – Sengketa pemilihan gubernur Jawa Timur yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (Risma-Gus Hans), terhenti dalam sidang dismissal.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut perkara yang diajukan Risma-Gus Hans dengan nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam ruang sidang, Selasa (4/2/2025).

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, beberapa dalil yang diungkapkan kubu Risma-Gus Hans tidak berdasar menurut hukum. Termasuk dalil terkait dengan partisipasi pemilih yang rendah. Mahkamah berpendapat dalil yang dibangun tidak jelas, antara manipulasi atau intervensi terkait pemilihan yang rendah.

“Mahkamah berpendapat dalil permohonan a quo tidak berdasar menurut hukum,” kata Saldi. Sidang sengketa Pilgub Jatim menjadi sorotan setelah menjadi satu-satunya provinsi di Pulau Jawa yang perkaranya masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi. Kubu Risma-Gus Hans secara terang-terangan mendalilkan kecurangan kepada paslon nomor urut 2 yang juga pemenang Pilgub Jatim, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak (Khofifah-Emil).

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Rabu (8/1/2025), kubu Risma-Gus Hans menuduh dengan beragam dalil, seperti politisasi bansos, manipulasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU), cawe-cawe Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), hingga pengurangan suara.

Kubu Khofifah-Emil membalas, mereka menyerang balik tuduhan Risma-Gus Hans dalam agenda sidang mendengar keterangan termohon, Bawaslu, dan pihak terkait yang digelar Jumat (18/1/2025). Khofifah menuding balik politisasi bansos dilakukan Risma yang menjabat Menteri Sosial sebelum mendaftar sebagai peserta Pilgub Jatim.

Khofifah juga membantah dalil cawe-cawe Jokowi, manipulasi Sirekap, dan pengurangan suara. Kini perkara kedua eks Mensos era Jokowi ini berakhir setelah ketetapan dismissal MK memutuskan sengketa yang diajukan Risma-Gus Hans tidak dapat diterima. (*/kcm/red)

 

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.