Eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim Ditahan Kejaksaan Tinggi Jatim
SR, Surabaya – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiyono, resmi ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Selasa (26/8/2025) malam. Namun, pihak Kejati Jatim masih menutup rapat perkara yang menjerat mantan birokrat senior tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, membenarkan adanya penahanan Hudiyono. Meski demikian, ia belum bersedia membeberkan detail kasus.
“Benar, yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan. Untuk detail perkara, nanti akan kami sampaikan secara resmi melalui rilis,” kata Windhu saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).
Ketika ditanya lebih lanjut soal kasus yang menjerat eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim itu, Windhu hanya menegaskan pihaknya akan segera memberikan keterangan lengkap. “Nanti saya update ya mas,” tambahnya singkat.
Meski begitu, sumber internal Kejati Jatim menyebut penahanan Hudiyono berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan alat kesenian di Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun 2017. Saat itu, Hudiyono menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kasus tersebut bermula dari pengajuan anggaran APBD senilai Rp65 miliar yang diperuntukkan bagi pengadaan alat kesenian di sekolah-sekolah SMK swasta se-Jatim. Setiap sekolah dianggarkan sekitar Rp2,6 miliar, namun barang yang diterima disebut hanya berupa alat kesenian dengan nilai tak lebih dari Rp2 juta.
Kejati Jatim sebelumnya juga telah memeriksa sedikitnya 25 kepala sekolah SMK terkait kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan, indikasi kerugian negara terkuak dan menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan. (*/rri/red)
Tags: Dinas Pendidikan, Hudiono, kejaksaan tinggi jatim, korupsi, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.




