Dukung Pemberian Amnesti pada Baiq Nuril, Akademisi HAM Surati Presiden dan DPR RI

SR, Surabaya – Serikat Pengajar HAM (Sepaham) Indonesia dan Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair), bersama sejumlah akademisi/pusat studi dari berbagai perguruan tinggi menyurati Presiden Jokowi dan DPR RI mengenai pemberian amnesti pada Baiq Nuril Maqnun.
Sekretaris Sepaham Indonesia, Dian Noeswantari mengatakan, surat tersebut merupakan dukungan sekaligus permohonan kepada Presiden RI agar tidak ragu menggunakan wewenang konstitusionalnya memberikan amnesti kepada Baiq Nuril dan menguatkan DPR RI agar menyetujui amnesti tersebut.
“Surat ini akan kita bawa ke Jakarta untuk menguatkan Pak Presiden dalam memberikan amnesti kepada Baiq Nuril dan menguatkan DPR RI agar menyetujui amnesti tersebut,” ujarnya pada Selasa (16/7/2019).
Terlebih menurut Dian, Baiq Nuril tidak bersalah melainkan korban kekerasan verbal atau pelecehan seksual. “Nuril ini tidak bersalah, tapi dia adalah korban pelecehan seksual yang kemudian di korbankan lagi karena dianggap menyebarkan konten-konten yang berbau pornografi,” imbuhnya.
Dian menambahkan, pemberian amnesti akan menjadi upaya dalam memperkuat politik hukum ketatanegaraan yang memiliki landasan konstitusional berbasis hak asasi manusia, sebagaimana dimandatkan kepada penyelenggara kekuasaan (eksekutif).
“Amnesti ini bukan saja akan menjadi putusan politik hukum ketatanegaraan yang penting dan bersejarah dalam menjaga marwah konstitusi, namun juga menjadi pembelajaran dan pencerdasan masyarakat tentang makna penting melindungi perempuan dari kekerasan dan/atau pelecehan seksual, serta segala bentuk diskriminasi,” ujarnya.
Ketua Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) FH Unair, Herlambang P. Wiratraman mengatakan, surat tersebut akan dikirimkan sendiri olehnya ke Jakarta pada Rabu (17/7/2019). “Besok pagi saya sendiri akan pergi ke Jakarta untuk menyerahkan surat ini secara langsung dan menyampaikannya kepada Baiq Nuril,” ujarnya.
Herlambang menambahkan, agar kasus tersebut tidak terulang, pihaknya mengusulkan kepada DPR RI untuk meninjau kembali pemberlakuan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008, terutama terhadap pasal-pasal yang telah terbukti justru dijadikan alat represi dan mengorbankan hak-hak warga negara.
Sekedar informasi, sejak Baiq Nuril diputus bersalah oleh Mahkamah Agung melalui putusan Kasasi, para akademisi HAM telah menguji putusan tersebut melalui sidang eksaminasi di Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) FH Unair, pada 25 Januari 2019.
Dari siding eksaminasi tersebut, para akademisi HAM memberikan pertimbangan dengan menjadi pihak sahabat peradilan atas kasus pidana yang sedang dihadapi Baiq Nuril. Namun putusan Peninjauan Kembali, Nomor 83 PK/PID.SUB/2019, justru memperkuat kasasi. (fos/red)
Tags: Akademisi ham, Amnesti untuk baiq nuril, Baiq nuril, Dian noeswantari, dpr ri, herlambang, hrls unair, presiden jokowi, Pusham ubaya
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.