DPRD Jatim Imbau Perusahaan Bayar THR Sesuai Ketentuan

Yovie Wicaksono - 5 May 2021
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Hari Putri Lestari. Foto : (Istimewa)

SR, Surabaya – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Hari Putri Lestari mengimbau perusahaan agar dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh sesuai dengan ketentuan. Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan selaku pengawas agar mengerjakan tugasnya dengan tepat dan tegas.

Terlebih, kata Tari, sampai saat ini masih terdapat sebagian perusahaan yang kerap membayarkan THR tidak sesuai ketentuan.

“Saya berharap skala prioritas adalah penyelesaian THR dulu, karena pemberian THR ini kan sebisanya minimal seminggu sebelum hari raya sudah dibayarkan dan tidak dicicil. Nah ini yang kami ingatkan kepada Dinas Ketenagakerjaan selaku pengawas untuk aktif mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan untuk tidak menunggu seminggu sebelum lebaran. Jadi jangan nanti H-1 lebaran, baru Dinas Ketenagakerjaan bertindak lanjut,” ujarnya, Selasa (4/5/2021).

Bagi perusahaan yang tidak bisa membayarkan THR karena kondisi keuangan yang menurun ataupun pada perusahaan kecil, disarankan melakukan komunikasi dengan pekerja, apalagi di situasi pandemi Covid-19.

“Nah kalau perusahaannya yang lagi anjlok, kemudian perusahaan kecil, kalau keadaannya seperti itu, komunikasi antara perusahaan sama serikat dan buruhnya, kemudian dialog-dialog yang benar, disaksikan Dinas Tenaga Kerja, itu yang penting. Saya rasa itu tidak ada masalah kalau saling terbuka dan berpikir jangka panjang, dengan teknik komunikasi yang baik, buruh akan mengerti,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Dikatakan, baik buruh maupun perusahaan tentu ingin sejahtera. Untuk itu, diharapkan para buruh tidak hanya menuntut hak-haknya melainkan juga harus meningkatkan kemampuan serta SDM yang dimiliki. Buruh juga harus mengetahui profil perusahaan secara detail sebelum melamar agar tidak terjadi kekecewaan.

“Saya selaku wakil rakyat, harus bersikap bijaksana dan obyektif, kalau perusahaan benar ya kita bela, kalau buruh benar ya kita bela, pun dengan masyarakat agar semua terakomodir kepentingannya. Jadi untuk perusahaan juga jangan melanggar aturan, dan anggaplah buruh sebagai mitra dan aset perusahaan nomor satu dibanding mesin dan yang lain,” katanya.

Kepada Super Radio, Tari juga membahas UU Cipta Kerja. Menurutnya, UU ini dapat mengurangi tingkat pengangguran dan membuka lapangan pekerjaan. Serta menjadi sebuah instrumen yang bisa memberikan kesempatan pada masyarakat luas untuk membuka usaha sendiri, baik UMKM, industri kecil, maupun home industri. Apalagi, data Dinas Ketenagakerjaan per Agustus 2020 jumlah pengangguran terbuka mencapai 13.000.000 jiwa.

“Ini situasi pandemi, sektor ekonomi seluruh dunia mulai dari pariwisata, hotel, dan sebagainya terjun bebas, dan UU Cipta Kerja ini solusi tercepat. Kita lihat tujuan pemerintah adalah cipta kerja, dengan Undang-Undang ini investor di permudah izin membuka usaha sehingga secara otomatis membuka lapangan pekerjaan,” tandasnya. (hk/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.