Kapolri: Penangkapan Roy Suryo & dr Tifa Sesuai Prosedur
SR, Blitar – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Menurut Listyo, langkah yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus ditempuh sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kemarin sudah dijelaskan ya oleh Pak Kapolda bahwa itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum diserahkan tahap II ke kejaksaan,” ujar Listyo kepada awak media di kompleks Makam Presiden Soekarno (Bung Karno), Kota Blitar, Sabtu (20/6/2026) dilansir dari Kompas.com.
Listyo menjelaskan, setelah suatu perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik memiliki kewajiban menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Karena itu, menurut dia, sejumlah tahapan administratif dan pemeriksaan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum proses pelimpahan dilaksanakan. “Setelah dinyatakan P21, maka penyidik harus menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan,” katanya.
Kapolri juga mengulang penjelasan yang sebelumnya disampaikan Polda Metro Jaya mengenai prosedur yang dijalani Roy Suryo dan dr Tifa setelah diamankan. “Kegiatannya kemarin sudah dijelaskan ada kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke kejaksaan,” tuturnya.
Meski demikian, Listyo tidak bersedia memberikan penjelasan lebih rinci terkait substansi perkara maupun proses penangkapan kedua tersangka.
Ia hanya menegaskan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum Protes Penangkapan
Sebelumnya, Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di kediaman masing-masing. Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyebut penangkapan terhadap kliennya sebagai tindakan represif dan tidak beradab.
Ia mengungkapkan sejumlah penyidik bahkan masuk ke kamar pribadi Roy saat proses penangkapan berlangsung. Sementara itu, dr Tifa dijemput penyidik di apartemennya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 06.47 WIB.
Penasihat hukum dr Tifa, Ramdansyah, menyatakan kliennya saat itu seharusnya mengikuti ujian program doktoral di Universitas Indonesia. Kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa berkaitan dengan perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo. (*/red)
Tags: dr tifa, ijazah jokowi, Kapolri, listiyo, roy suryo, sesuai prosedur, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





