DPR RI Sahkan RUU TNI. Puan: TNI Tak Boleh Berbinis dan Berpolitik

SR, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa persetujuan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk disetujui menjadi undang-undang telah memenuhi semua asas legalitas.
“Alhamdulillah baru saja Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Undang-Undang TNI, yang mana dari fokus pembahasannya sudah memenuhi semua asas legalitas yang memang harus dilaksanakan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Dia juga menyebut dalam pembahasan RUU TNI yang bergulir di parlemen telah mengakomodasi aspirasi masyarakat sipil. Untuk itu terkait sejumlah aksi penyampaian aspirasi oleh masyarakat sipil terhadap RUU TNI, dia menyebut bahwa RUU TNI yang disetujui UU tidak mengabaikan kekhawatiran masyarakat.
Puan menjelaskan bahwa pembahasan RUU TNI yang baru saja disetujui berfokus pada tiga pasal utama, yakni Pasal 7 tentang operasi militer selain perang (OMSP); Pasal 47 yang memperluas ruang lingkup jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga; serta Pasal 53 mengenai perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI di seluruh tingkatan pangkat.
“Jadi, hanya tiga hal tersebut, dan tadi kami juga sudah menegaskan bahwa kami, DPR RI dan pemerintah, tetap menegaskan bahwa tetap mengedepankan supremasi sipil, kemudian hak-hak demokrasi, kemudian juga hak asasi manusia, sesuai dengan aturan perundangan di Indonesia dan internasional,” ujarnya.
Di luar tiga hal itu, aturan larangan bagi TNI masih diberlakukan. Putri dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri itu memastikan bahwa prajurit TNI tidak boleh berbisnis dan berpolitik tetap dipertahankan “Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota partai politik dan ada beberapa lagi. Itu harus,” tegas Puan
Puan juga menekankan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga (K/L) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan. “Bahkan, kalau di luar dari Pasal 47 bahwa cuma ada 14 kementerian/lembaga yang boleh diduduki prajurit TNI aktif, yang prajurit TNI aktif itu harus mundur atau pensiun dini,” tegasnya. (*/ant/red)
Tags: puan maharani, sah, superradio.id, uu tni
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.