Dosen Administrasi Negara Tanggapi Efektivitas PPPK Part Time

Yovie Wicaksono - 25 July 2023

SR, Surabaya – Baru-baru ini muncul kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Part Time yang dibentuk oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Guspardi Gaus. Kebijakan tersebut akan diresmikan pada 28 November mendatang. Hal tersebut menimbulkan pro dan kontra pada masyarakat.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair), Falih Suaedi menyebut, kebijakan tersebut cukup efektif untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di Indonesia. Namun, perlu adanya kajian mendalam untuk realisasinya.  

Falih Suaedi mengatakan, kebijakan PPPK part time harus ada tinjauan lebih lanjut sebelum diresmikan pada 28 November nantinya. 

Pendalaman tinjauan yakni pada proses perekrutan PPPK. Perlu adanya ketegasan dalam perekrutan pegawai agar tidak terjadi oknum-oknum nakal dan menghapus adanya tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). 

“Hal ini perlu tinjauan lebih dalam dan mempertegas atas kebijakan yang telah ditetapkan agar kebijakan yang telah dirancang berjalan dengan baik dan tepat pada sasaran,” katanya.

Kebijakan itu telah diterapkan pada negara maju, contohnya Australia. Australia merupakan salah satu negara yang telah menerapkan sistem pegawai dengan perjanjian kerja terlebih dahulu. 

Falih Suaedi menyarankan, untuk memaksimalkan kebijakan tersebut perlu adanya pengklasteran. Pengklasteran itu berfungsi untuk memeratakan tingkatan pada pegawai. 

“Sistem pengklasteran ini menggunakan mengombinasikan kinerja atau kompetensi dari seorang pegawai, melihat seberapa lama ia mengabdi. Dengan ini, kebijakan yang telah dirancang oleh pemerintah akan tepat sasaran,” pungkasnya. (*/red) 

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.