DKPP Serahkan Bantuan Alat Tangkap Ikan ke Nelayan Surabaya
SR, Surabaya – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Surabaya menyerahkan bantuan kebutuhan alat tangkap ikan, berupa jaring 18 paket kepada para nelayan di pesisir Kota Pahlawan.
Penyerahan tersebut dilakukan di Sentra Ikan Bulak (SIB), Jalan Bulak Cumpat, Jumat (4/11/2022), dan dihadiri oleh Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am, tenaga ahli pengawasan Rakhmawan Dwi Sulistyo, Ketua KUB Bintang Samudera, Ketua KUB Samudera Bintang, Ketua KUB Samudera Jaya, Ketua KUB Bintang Laut, Ketua KUB Udang Putih, Koordinator Sentra Ikan Bulak, PPL Kecamatan Bulak, dan PPL Perikanan Kecamatan Bulak.
“Kami berharap pembagian jaring ini memberikan manfaat bagi nelayan melalui sejumlah KUB,” kata Kepala Bidang Perikanan DKPP Surabaya Ipong Wisnoe Wardhono saat membagikan jaring kepada perwakilan nelayan.
Mendapati hal itu, Anggota Komisi C DPRD Surabaya Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am mengapresiasi DKPP Surabaya yang telah merealisasikan usulan warga nelayan tersebut.
“Mudah-mudahan ini bisa meningkatkan taraf pendapatan perekonomian nelayan menjadi lebih baik,” kata Ghoni.
Tak hanya itu, anggota Komisi C ini juga berharap, ada penyetaraan terhadap pendidikan nelayan. Sebab, pendidikan mereka mayoritas masih rendah.
Di samping itu, ia menginginkan ada pemberdayaan pula bagi ibu-ibu nelayan, dengan pendampingan intens, agar dapat mengolah hasil tangkap ikan. “Sehingga tidak langsung dijual,” papar Ghoni.
Sementera itu, Ketua Nelayan Nambangan, Mas’ud mengucapkan terimakasih kepada Abdul Ghoni yang sudah membantu menyuarakan aspirasi para nelayan sehingga direalisasikan dengan baik. Ia mengaku, pihaknya baru kali ini, merasakan adanya pendampingan dan pembinaan.
“Kami dibina dengan baik oleh Bapak Abdul Ghoni, beliau putra daerah asli yang selalu peduli terhadap kami,” ujarnya. (*/red)
Tags: Abdul Ghoni Muhklas Ni'am, Anggota DPRD Kota Surabaya, bantuan alat tangkap ikan, DKPP Surabaya, jaring ikan, nelayan Surabaya
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





