Disnaker Siapkan Program Pemberdayaan untuk Disabilitas Tahun 2025

Rudy Hartono - 3 August 2024
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo

SR, Sidoarjo –  Pembahasan Raperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas masih bergulir di DPRD Sidoarjo.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo tengah mempersiapkan program pemberdayaan penyandang disabilitas dengan membuka lapangan kerja untuk mereka.

Sehingga ketika Raperda penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas sudah disahkan dapat langsung dilaksanakan.

“Kami tengah menggodok program job matching khusus penyandang disabilitas,” kata Kepala Bidang Perencanaan dan Penempatan Kerja, Disnaker Sidoarjo, Yulita Indah Prasetiari saat dikonfirmasi, kamis (2/8/24).

Yulita mengatakan, saat ini pihaknya fokus sosialisasi kepada human resource development (HRD) perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sidoarjo.

Sebab dalam rancangan peraturan penyandang disabilitas itu memuat tentang kewajiban perusahan swasta untuk mempekerjakan penyandang disabilitas minimal satu persen dari total karyawan.

Sedangkan untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Sidoarjo untuk menyediakan alokasi pekerja penyandang disabilitas, jumlahnya 2 persen dari total seluruh karyawan yang ada.

“Untuk fase awal kami fokus pada BUMD untuk memenuhi 2 persen pekerja disabilitas dari total karyawan yang ada,” ungkapnya.

Yulita menambahkan, Disnaker Sidoarjo nantinya juga akan turut melakukan pendampingan sampai para pekerja disabilitas ini benar-benar mahir dalam bidang pekerjaannya.

Karena setiap penyandang disabilitas memiliki keterbatasan berbeda-beda. Sehingga perlu dilakukan pendampingan sampai mereka tahu jobdesk nya masing-masing.

“Kami tidak akan lepas tangan begitu saja, kami akan lakukan pendampingan sampai mereka bisa bekerja secara mandiri,” ungkapnya.

Untuk pelaksanaan job matching khusus penyandang disabilitas ini, Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo menjadwalkan bakal dilaksanakan pada awal tahun 2025 besok. (*rri/red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.