Desakan Pembebasan Aktivis, Koalisi Sipil Diberi Kesempatan Bertemu Paul di Polda Jatim

SR, Surabaya – Koalisi Masyarakat Sipil Surabaya mengajukan penangguhan penahanan untuk aktivis Muhammad Fakhrurrozi alias Paul yang ditahan di markas Polda Jatim. Koalisi juga mendesak agar pihak kepolisian segera memberikan akses kunjungan menemui Paul.
Koaliasi Masyarakat Sipil Surabaya terdiri atas LBH Surabaya, KontraS Jakarta, Celios, akademisi, serta keluarga dan sahabat Muhammad Fakhrurrozi. “Hingga saat ini, surat permohonan penangguhan penahanan dengan puluhan penjamin dari berbagai elemen belum mendapat respons dari Polda Jatim,” ungkap Zainal Arifin, Ketua Bidang Advokasi, saat konferensi pers di halaman Polda Jawa Timur (7/10/2025).
Kehadiran rombongan disambut baik oleh perwakilan dari Intelkam yang menyatakan bahwa kedatangan para aktivis dan keluarga merupakan bagian dari demokrasi yang sehat. Mereka menilai bahwa aspirasi publik harus dihargai sebagai bentuk kontrol sosial terhadap institusi negara. Dalam suasana yang penuh solidaritas, para peserta konferensi menyampaikan harapan agar proses hukum terhadap Paul dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Usai diterima Intelkam Polda Jatim, rombongan difasilitasi untuk menjenguk Paul di ruang tahanan. Kunjungan dilakukan dalam lima sesi, masing-masing berdurasi lima menit, sebagai bentuk simbolik bahwa hak atas komunikasi dan pendampingan hukum tidak boleh diabaikan.

Ditanya kondisi Paul di dalam tahanan, Zainal Arifin mengatakan kondisinya sehat dan diperlakukan baik selama di tahan. Kendati begitu, Koalisi Masyarakat Sipil Surabaya tetap menunggu jawaban kepolisian terkait permohonan penangguhan penahanan Paul.
“Jika tidak ada tanggapan positif dari pihak kepolisian maka kami akan terus melakukan aksi protes dan menyuarakan hak-hak kami. Tentu saja kritik itu merupakan hak berekspresi dari setiap warga negara Indonesia,” pungkasnya di hadapan awak media. (js/red)
Tags: aktivis, ditahan, lbh, paul, Polda Jatim, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.