Deklarasi Perempuan Penyelamat Demokrasi HAM Jelang Pemilu 2024

Yovie Wicaksono - 23 December 2023

SR, Surabaya – Dalam rangka Hari Gerakan Perempuan Indonesia ke-95 yang diperingati setiap 22 Desember, Koalisi Perempuan melakukan deklarasi yang menyerukan tujuh catatan kegentingan situasi demokrasi saat ini. Terlebih pengabaian terhadap hak perempuan yang banyak terjadi jelang Pemilu.

”Deklarasi ini merupakan bentuk tanggung jawab moril kami dalam mengawal demokrasi yang selama beberapa tahun telah terjadi pembiaran dan penyimpangan yang berdampak langsung atau tidak langsung pada terhambatnya pencapaian keadilan bagi perempuan dan kelompok rentan lainnya,” kata Direktur Institut Kapal Perempuan, Budhis Utami, Jumat (22/12/2023).

Ia mengatakan, situasi yang memprihatinkan itu, terlihat dari adanya praktik pelanggaran etika politik, korupsi, dan nepotisme juga berdampak pada buruknya agenda keadilan jender di Indonesia.

“Ini menunjukkan bahwa politik tidak berintegritas yang menghasilkan demokrasi cacat. Jika hal ini dibiarkan hasilnya adalah bencana politik bagi kelompok rentan yang tidak setara dalam politik, ekonomi, sosial, dan budaya,” imbuhnya.

Deklarasi ini diserukan oleh 33 perempuan yang mewakili berbagai organisasi perempuan dan intelektual. Mereka menyatakan sikap atas lemahnya keberpihakan terhadap perempuan dalam visi, misi, dan agenda yang diusung calon presiden pada Pemilu 2024.

Dengan kondisi tersebut, Koalisi Perempuan Penyelamat Demokrasi dan HAM menuntut ditegakkannya demokrasi dan supremasi hukum serta pelaksanaan pemilihan umum baik legislatif maupun pemilihan presiden langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta menjamin netralitas TNI, POLRI, Aparatur Sipil Negara.

“Kami menuntut penyelenggara pemilu yang berkompeten, berintegritas dan melindungi hak perempuan,” ujar para deklarator.

Untuk perwujudan cita-cita keadilan, para calon presiden dan wakil presiden wajib menjamin pemenuhan hak sipil dan politik perempuan serta representasi perempuan di parlemen dan pemenuhan HAM sebagai agenda prioritas.

Tuntutan selanjutnya untuk calon presiden dan wakil presiden agar menempatkan penghapusan praktik pemiskinan perempuan dan memastikan pemenuhan hak ekonomi, sosial budaya; memberi dukungan terhadap pelaku UMKM, perlindungan bagi pekerja informal baik pekerja rumahan, memastikan adanya UU perlindungan pekerja rumah tangga, pekerja migran, pekerja perawatan dan pengasuhan tak berbayar serta memberikan perlindungan sosial yang komprehensif.

Calon presiden dan wakil presiden menindaklanjuti implementasi UU TPKS, pembuatan peraturan turunan serta memperkuat layanan kesehatan seksual dan reproduksi bagi semua perempuan dan semua perempuan korban kekerasan seksual.

Lalu calon presiden dan wakil presiden dituntut berjanji untuk menerbitkan kebijakan tentang keadilan iklim, penghapusan praktek pengelolaan lingkungan yang eksploitatif serta menyusun Rencana Aksi Nasional perubahan iklim yang responsif gender, inklusi disabilitas dan inklusi sosial.

Kemudian menghapuskan praktik semua bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan, perempuan lanjut usia, kepala keluarga, dan perempuan marjinal lainnya. Terakhir, menuntaskan penyelesaian pelanggaran 12 pelanggaran HAM berat yang telah diakui oleh negara termasuk kekerasan seksual pada perempuan dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998. (fos/red)

Tags: ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.