Blitar dan Kediri, Terbanyak Pelaku Tindak Pidana Dibawah Umur

Yovie Wicaksono - 26 January 2017
Ilustrasi. Pelaku kejahatan dari anak dibawah umur diamankan Polres Kediri (foto : Superradio/Rahman Halim)

SR, Kediri – Kasus kenakalan remaja yang menjurus pada perbuatan pidana cenderung meningkat, di wilayah Eks Karesidenan Kediri yang meliputi Nganjuk, Tulunganggung dan Blitar.

Balai Permasayarakatan (Bapas) Kelas II Kediri hingga kini telah melakukan pendampingan terhadap 344 anak yang tersangkut perkara Pidana. Dari 344 perkara yang sudah dilakukan pendampingan, hampir separuhnya atau 147 kasus sudah diselesaikan secara mediasi melalui keputusan Diversi (penyelesaian perkara ditingkat formal menjadi informal diluar persidangan).

Dikatakan oleh Julius Trieksi selaku Kepala Subsie Bimbingan Klien Anak Bapas Kediri, dominasi kasus yang melibatkan anak-anak dibawah umur ini terkait perkara perlindungan anak, seperti kasus pencabulan. Meski perbuatan cabul itu dilakukan atas dasar suka sama suka, namun jika korbannya masih dibawah umur dan pihak orang tua korban merasa tidak terima, maka perkaranya bisa dilanjutkan ke ranah hukum.

“Kebanyakan mereka tidak mengerti kalau perbuatannya itu dapat berdampak pada konsekuensi hukum,” kata Julies Trieksi, Rabu (25/1/2017).

Selain pelanggaran hukum Perlindungan Anak yang diatur dalam UU 35/ 2014, kasus lain yang banyak menjerat anak dibawah umur adalah kasus peredaran narkoba, disusul perkara perkelahian atau pengeroyokan, serta kasus pencurian. Dari empat wilayah Eks Karesidenan Kediri, wilayah Blitar dan Kabupaten Kediri merupakan daerah dengan jumlah anak dibaewah umur yang tersangkut perkara pidana.

“Mayoritas, pelaku yang kita dampingi usianya di bawah 18 tahun, semuanya masih dibawah Umur,” ujar Julies.

Diversi (penyelesaian perkara ditingkat formal menjadi informal diluar persidangan) dapat dilakukan, bila ancaman pidana maksimal dibawah tujuh tahun, bukan pengulangan perbuatan, serta atas persetujuan pihak keluarga korban. Untuk jenis perkara pidana biasanya terkait pencurian, pengeroyokan, dan kecelakaan ringan.

Sementara untuk jumlah remaja dibawah umur yang tersangkut perkara pidana pada tahun 2016, cenderung mengalami kenaikan jika dibandingkan pada periode tahun 2015. Bapas Kediri mencatat angka remaja tersangkut perkara pidana dan dilakukan pendampingan, sebanyak 206 perkara pada tahun 2015. Dari jumlah itu, 151 perkara diselesaian melalui keputusan Diversi.

Peningkatan jumlah pelanggaran hukum yang dilakukan anak di bawah umur, menurut Plt. Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Kediri, Ulul Hadi, dipengaruhi faktor pergaulan bebas serta lemahnya pengawasan oleh orang tua. Selain itu, gempuran teknologi dan informasi melalui internet dan gadget yang tidak tersaring dengan baik, memicu remaja melakukan perbuatan negatif.

“Pengetahuan yang minim mengenai kesehatan alat reproduksi seksual diduga ikut mendorong seseorang untuk berbuat tidak senonoh,” ujarnya.(fl/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.