Bisakah Aksi Pembiaran Bunuh Diri Dipidanakan?

Yovie Wicaksono - 7 December 2019
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Abdul Wachid Habibullah. Foto : (Super Radio/Fena Olyvira)

SR, Surabaya – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Abdul Wachid Habibullah mengatakan, seseorang yang menyaksikan aksi bunuh diri tanpa melakukan pencegahan akan sulit untuk dijatuhi hukum pidana.

“Pendapat saya kalau terkait dengan ada orang bunuh diri dan ada orang sekitarnya tidak mencegah itu akan sangat sulit untuk dikenakan pasal pemidanaan, karena pertama adalah keterlibatan dia seperti apa dulu. Bisa jadi orang disekitarnya tidak tau kalau dia berniat bunuh diri,” ujarnya kepada Super Radio, Sabtu (7/12/2019).

Menurutnya, bunuh diri itu sebenarnya ada kekosongan hukum, dalam artian seseorang menyakiti diri sendiri dan memang meninggal dunia.

“Kecuali kasus pembunuhan, ketika ada orang tau ada pembunuhan kemudian dia memberikan kesempatan saja itu bisa dikenai tindak pidana,” ujarnya.

Wachid menambahkan, dalam kasus tersebut harus melihat dulu apakah bunuh diri tersebut merupakan tindak pidana, karena yang berkaitan dengan tindak pidana adalah Pasal 55, artinya orang yang ikut serta memberikan kesempatan.

“Kemudian seseorang yang menyaksikan itu akan dikenakan pasal apa? tindak pidana apa? karena pasal pidana itu harus ada pasal induknya. Pasal 55 itu tidak bisa berdiri sendiri dan harus ada pasal induknya, entah pasal 38 pembunuhan atau pencurian misalnya,” imbuhnya.

Menurutnya, yang dapat di pidanakan adalah seseorang yang memfasilitasi dan terlibat dalam terjadinya aksi bunuh diri tersebut.

“Kalau memang dia sudah tau bunuh diri kemudian ada orang yang mempersiapkan alatnya, seperti memberikan talinya dan sebagainya yang diduga untuk bunuh diri, itu patut diduga bahwa orang ini bisa dikenai tindak pidana. Artinya memberikan kesempatan,” katanya.

Ia menambahkan, pada dasarnya setiap orang memang memiliki kewajiban untuk membantu seseorang yang akan melakukan bunuh diri.

“Tapi apakah ketika dia tidak membantu  itu akan didakwa juga karena ikut serta misalnya pasal 55 itu yang menurut saya agak susah konstruksinya, karena kita bicara legal formal UU kita, UU normative kan ada klausulnya, substansi dan sebagainya,” ujar Wachid.

Sementara itu, penyebab seseorang melakukan aksi bunuh diri dapat digunakan sebagai petunjuk kepolisian untuk melakukan investigasi tapi apakah dapat dikenakan tindak pidana tergantung dari nantinya perspektif penyidik.

“Itu masih kemungkinan bisa menjadi bukti penyebab, tapi itu kan menjadi tindak pidana lain, seperti intimidasi, bullying yang akhirnya menyebabkan seseorang bunuh diri. Tapi dia tidak melakukan tindak pidana pembunuhan. Kalau mau dipersalahkan bisa saja. Karena itu menjadi faktor penyebab,” tandasnya.

Wachid mengatakan, LBH Surabaya belum pernah menangani kasus bunuh diri, tapi pernah mengadvokasi korban pelecehan yang kemudian ingin melakukan bunuh diri.

“Tapi korban pelecehan atau korban kekerasan terutama perempuan dan anak itu akan sangat rentan dia mengalami gangguan psikologis,” ujarnya. (fos/red) 

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.