Pemerintah Didorong Lakukan Restorasi Terumbu Karang untuk Melindungi Stok Perikanan Indonesia

SR, Surabaya – Indonesia memiliki potensi perikanan berlimpah, yang dipengaruhi oleh kualitas ekosistem pesisir dan laut. Potensi ini ditentukan pula oleh sehatnya ekosistem mangrove, padang lamun dan terumbu karang.
Namun catatan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyebutkan, hanya sekitar 6 persen ekosistem terumbu karang Indonesia dalam kondisi baik, sedangkan sisanya termasuk kategori tidak baik.
Diungkapkan oleh Ketut Putra, Vice President Conservation Indonesia, kerusakan pada terumbu karang di Indonesia disebabkan oleh konversi atau alih fungsi lahan di pesisir.
“Misalnya koversi lahan di pesisir sehingga menimbulkan sedimentasi, yang pada akhirnya menyebabkan terumbu karangnya rusak karena dia tidak mampu tumbuh,” kata Ketut Putra.
Selain sedimentasi akibat pembangunan dan alih fungsi lahan di kawasan pesisir, kerusakan ekosistem terumbu karang juga disebabkan akitivitas penangkapan ikan yang merusak eksosistem laut.
“Memang ada kegiatan-kegiatan destruktif fishing yang dulu marak terjadi di Indonesia, terutama di bagian barat. Sekarang terumbu karang bentuknya pecahan-pecahan, yang tidak memungkinkan bagi terumbu karang itu untuk langsung tumbuh, karena terkena arus,” ungkap Ketut Putra.
Upaya mengembalikan atau memperbaiki stok perikanan Indonesia kata Ketut Putra, harus dilakukan dengan merestorasi terumbu karang yang rusak. Selama ini terumbu karang, padang lamun dan mangrove telah menjadi sistem pemulihan dan pertumbuhan produksi perikanan Indonesia.
Startegi restorasi sebagai cara untuk mengembalikan lagi fungsi ekologi ekosistem laut, harus dilakukan di tempat dimana terumbu karang pernah mengalami kerusakan. Transplantasi terumbu karang ini merupakan pemicu tumbuhnya spesies kunci maupun spesies baru terumbu karang.
“Proses restorasi ini lama hingga dari 20 tahun. Maka harus ada kebijakan yang keras disertai pengawasan yang ketat, yang memastikan tidak ada lagi proses sedimentasi baru akibat pembangunan di kawasan pesisir, maupun aktivitas penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan,” pungkasnya.(ptr/red)
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.