Banyak Salah Kaprah BPJS Kesehatan, Menkes Jelaskan Kebijakan Baru KRIS

Rudy Hartono - 15 May 2024

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Tidak Naik

Ghufron juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya informasi mengenai perubahan tarif BPJS Kesehatan yang selama ini dibayar. Ia menegaskan tarif peserta kelas 3 yang selama ini membayar Rp35.000 per bulan tidak akan naik.

Menurutnya, dasar penetapan iuran akan berdasarkan evaluasi fasilitas ruang perawatan dan pelayanan rawat inap. Evaluasinya dilakukan oleh menteri dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri urusan pemerintahan bidang keuangan.

“Memang bisa saja tarifnya naik dari yang berlaku sekarang jika dari hasil evaluasi pelayanan dari faskes juga makin baik. Kalau tarif sekarang sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020  iuran BPJS kesehatan untuk kelas I dipatok Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu, dan kelas III Rp 35 ribu,” katanya dalam perbincangan dengan RRI, Senin (13/5/2024).

Tapi yang jelas, katanya, tarif para peserta BPJS Kesehatan tidak akan disamakan. Meskipun jika nanti ada perubahan dari kelas 1,2, dan 3 menjadi KRIS atau ada kenaikan iuran sesuai dengan perbaikan pelayanan.

“Tarif golongan masyarakat kurang mampu tidak mungkin disamakan dengan masyarakat kaya dan menengah yang membayar lebih mahal saat ini. Pasalnya, itu akan melanggar prinsip asuransi yang dijalankan BPJS Kesehatan, yaitu yang kaya tetap mensubsidi yang kurang mampu,” ujarnya. (*/rri/red)

Tampilkan Semua

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.