Pemerintah Diminta Tak Ragu Tentukan Sikap Terhadap UU KPK

Yovie Wicaksono - 4 October 2019
Diskusi Media bertajuk Sikap Pemerintah Terhadap UU KPK di Jakarta, Jumat (4/10/2019).  Foto : (Super Radio/Niena Suartika)

SR, Jakarta – Pemerintah diminta untuk tidak ragu-ragu dalam menentukan sikap terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini sudah disahkan oleh DPR RI. Pasalnya, UU tersebut dibuat untuk tujuan yang baik. 

“Sebaiknya pemerintah tidak usah ragu-ragu. (UU KPK) memang harus diperbaiki. Karena yang namanya manajemen di mana pun harus dikontrol. Kita kembali ke akal sehat saja. Dari undang-undang yang baru tidak ada yang dikurangi satu pun kewenangan KPK,  malah ditambahkan,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Prof. Romli Atmasasmita dalam diskusi media bertajuk Sikap Pemerintah Terhadap UU KPK di Jakarta, Jumat (4/10/2019).  

Romli mengakui, apa yang sudah dilakukan KPK sejak awal dibentuk memiliki keberhasilan. Namun ia juga menyebutkan, pelaksanaan pemberantasan korupsi di KPK memiliki kekurangan, salah satunya tidak memanusiakan manusia. Misalnya ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka  tidak hanya satu orang saja yang terjerat dan menanggung akibatnya tetapi juga seluruh keluarganya dan kehidupannya. 

“Di satu sisi apa yang dilakukan KPK baik, hebat, tapi di sisi lain KPK itu lebih dari pelanggar HAM. Makanya sudah bagus UU nya direvisi,” kata Romli. 

Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hasil revisi ditujukan untuk memperkuat KPK, salah satunya untuk lebih memberikan kepastian hukum. Misalnya tentang banyaknya kasus tersangka korupsi yang nasibnya terkatung-katung lantaran ketidakjelasan hukum.

“Saya cuma kasih contoh satu saja, ibu mantan menteri kesehatan, ibu mantan gubernur BI sampai meninggal dunia dia tidak punya kepastian hukum, (masih) tersangka, terlalu banyak orang menderita,” katanya. 

Ngabalin pun meminta agar mahasiswa sebagai generasi intelektual jangan membiasakan diri melakukan tekanan. Menurutnya, mengancam itu tidak bagus. 

“Jangan pernah memberikan batas waktu kemudian mengancam. Mahasiswa sebagai generasi baru yang intelektual berdiskusilah, buka nalar, hati dan pikiran yang bagus. Itu sebabnya, gunakan narasi yang bagus kemudian ruang diskusinya pakai pikir dan hati,” kata Ngabalin.

“Presiden sama sekali tidak ragu, apa yang telah diputuskan DPR akan menjadi keputusan politik negara. Kita harus melihat bahwa sikap dan pikiran Presiden sampai batas waktunya karena kita sama sekali tidak dapat membaca jalan pikiran Presiden, karena merupakan independensi seorang Presiden untuk kepentingan bangsa dan negara,” sambungnya.

Sementara itu, anggota DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil mengatakan, rencana untuk merevisi UU KPK sudah dilakukan sejak lama. Namun ketika DPR ingin mengubah UU KPK selalu ada stigma seolah-olah ingin melemahkan KPK. Sehingga membangun emosi publik bahwa ketika yang di “kuningan” diganggu maka ini ingin melemahkan KPK. 

“Yang dimunculkan fakta dan realita yang personal. Revisi sudah beberapa kali ingin dilakukan tapi selalu urung karena ada opini untuk melemahkan KPK,  ini serangan koruptor,” kata Nasir. (ns/red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.