Banyak Salah Kaprah BPJS Kesehatan, Menkes Jelaskan Kebijakan Baru KRIS

Rudy Hartono - 15 May 2024
Ilustrasi BPJS Kesehatan

SR,Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, tidak ada penghapusan kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ia menyebut, standar kelas BPJS Kesehatan hanya disederhanakan lewat penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Hal ini dilakukan agar kualitas layanan kepada masyarakat semakin meningkat. Demikian dikatakan Menkes saat mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau Rumah Sakit Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024).

“Jadi itu bukan di hapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas tiga-kan sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu,” kata Menkes.

“Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus. Nanti Permenkes-nya (Peraturan Menteri Kesehatan) sebentar lagi keluar sesudah pak Presiden tanda tangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan aturan baru soal pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ditetapkan, Rabu (8/5/2024).

Beleid itu salah satunya mengatur penerapan fasilitas KRIS dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan. Dalam Pasal 103B ayat 1 beleid tersebut penerapan KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan tidak ada satupun pasal dalam Perpres tersebut yang menyebut penghapusan kelas. Begitu pun juga soal perubahan tarif untuk kelas-kelas tersebut.

Tampilkan Semua

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.