ASWGI Dukung Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Yovie Wicaksono - 11 October 2021
Konferensi Pers Dukungan ASWGI terhadap Pengesahan RUU TPKS secara daring, Minggu (10/10/2021). Foto : (Super Radio)

SR, Surabaya – Asosiasi Pusat Studi Wanita/Gender dan Anak Seluruh Indonesia (ASWGI) mengapresiasi Baleg DPR RI yang telah menghasilkan dan menyampaikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada publik pada 30 Agustus 2021 lalu, serta mengharap ketua DPR RI mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS.

“RUU TPKS ini merupakan wujud komitmen, keseriusan, dan perkembangan positif dari Badan Legislatif DPR RI di tengah penolakan, pemberitaan dan penggiringan opini publik yang cenderung menghambat pembahasan RUU ini sejak 2016,” ujar perwakilan ASWGI, Ariani Ina Restiani Hunga pada konferensi pers Dukungan ASWGI terhadap Pengesahan RUU TPKS secara daring, Minggu (10/10/2021).

ASWGI juga mendorong dan mendukung langkah Pemerintah yang secara simultan melakukan kajian atas RUU TPKS tersebut dengan memperhitungkan masukan dari berbagai elemen masyarakat yang konstruktif. Hal ini untuk memperkuat pemenuhan Hak setiap warga negara, terutama korban kekerasan seksual dalam seluruh proses pencegahan, penanganan, dan pemulihan.

Perempuan yang akrab disapa Ina Hunga ini juga menyatakan bahwa ASWGI berharap pembahasan akhir RUU TPKS tetap akan dilakukan di Baleg DPR RI guna kesinambungan dan efektifitas proses penyusunan sampai dengan pengesahan pada periode sidang tahun 2021.

“Sebagai bagian dari akuntabilitas dalam penyusunan RUU TPKS ini, maka kami berharap agar pemerintah dan DPR RI memberikan penjelasan pada publik tentang masukan dari berbagai elemen masyarakat sipil terhadap RUU TPKS baik yang diterima maupun yang ditolak, beserta penjelasannya,” imbuhnya.

Selain itu, dengan mempertimbangkan sistem dan proses hukum yang ada belum memperhitungkan kondisi psikologis dan sosial masyarakat yang membentuk dan melanggengkan kekerasan seksual, maka dari itu, lanjutnya, RUU TPKS menjadi urgen karena merupakan Lex Specialis terhadap kekerasan seksual yang dialami oleh kelompok rentan dari berbagai aspek.

“Oleh karena itu kami menyampaikan pemikiran untuk mempertajam perspektif pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban, rehabilitasi pelaku untuk menjamin ketidak berulangan, mengakui dan mendukung peran serta masyarakat, menegaskan kehadiran negara melalui sistem pelayanan penanganan terpadu beserta penganggarannya, serta sistem pencegahan yang sistemik melalui pendidikan kritis pada jalur formal, non-formal, informal dan berbagai lembaga,” tandasnya.

Sekadar informasi, (ASWGI) beranggotakan sebanyak 146 Pusat Studi Wanita/Gender, Anak, Sosial Inklusi di Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di hampir seluruh wilayah Indonesia. (*/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.