Akademisi Unair Setuju Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi

Rudy Hartono - 24 April 2026
Akademisi Universitas Airlangga Dr Probo Darono Yakti S.Hub.Int M.Hub.Int (foto : istimewa)

SR, Surabaya – Akademisi Universitas Airlangga Dr Probo Darono Yakti SHubInt MHubInt setuju pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik hanya maksimal dua periode. Pembatasan itu akan memastikan kekuasaan tidak terkonsentrasi pada satu figur atau lingkaran elit tertentu saja.

“Masa jabatan ketua umum parpol yang tidak terbatas memperbesar risiko partai dikuasai oleh oligarki, yang pada akhirnya melemahkan kaderisasi dan membuat seleksi kandidat menjadi tertutup. Kondisi ini menjadi tumbuh suburnya korupsi politik,” kata akademisi yang akrab disapa Mas Prob kepada Super Radio, Jumat (24/4/2026).

Probo menekankan bahwa dalam teori demokrasi, partai yang sehat harus bergantung pada mekanisme organisasi yang transparan, bukan pada kekuatan figur tunggal. “Pembatasan masa jabatan bukan soal siapa yang memimpin, namun soal apakah partai dapat hidup sebagai institusi dan bukan sekadar kendaraan personal,” tegas dosen muda di  Departemen Hubungan Internasional (HI) Unair.

Kendati begitu Probo memberikan catatan kritis bahwa pembatasan jabatan bukanlah satu-satunya solusi mencegah korupsi. Ia berargumen bahwa kebijakan ini harus dipaketkan dengan perbaikan tata kelola pendanaan politik, transparansi sumbangan, serta audit keuangan yang independen.”Kalau cuma soal ketua umumnya saja yang diatur, saya pikir ini tidak akan serta-merta meruntuhkan struktur oligarki,” jelasnya.

Angelo (kanan) aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya

Terpisah, Angelo, aktivis mahasiswa setuju dengan pendapat Probo soal pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Ello, sapaan akrabnya,  berpendapat bahwa kekuasaan yang mengental pada satu sosok dalam waktu lama cenderung melahirkan absolutisme yang berbahaya bagi demokrasi. Ia mengingatkan kembali ajaran Bung Karno mengenai pentingnya penyegaran kepemimpinan di setiap lini perjuangan bangsa.

“Partai politik seharusnya menjadi ‘dapur rekaman’ bagi calon-calon pemimpin bangsa, bukan justru menjadi singgasana abadi bagi segelintir elit yang menutup ruang bagi kader-kader muda yang progresif,” ujar aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) itu.

Diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui juru bicaranya Budi Prasetyo, resmi melontarkan usulan strategis untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan sebagai langkah preventif terhadap tindak pidana korupsi.

Usulan itu dilontarkan didasarkan pada kajian tata kelola partai politik oleh Direktorat Monitoring KPK yang memiliki landasan akademis kuat. Usulan itu dilontarkan karena KPK menemukan adanya fenomena entry cost atau biaya politik yang sangat mahal, yang kemudian menciptakan efek domino bagi praktik korupsi di masa mendatang.

Dengan adanya regulasi ini, lembaga antirasuah tersebut berharap biaya politik dapat ditekan dan sirkulasi kepemimpinan di internal partai berjalan lebih sehat. Usulan ini memicu diskusi hangat di kalangan akademisi dan aktivis yang melihatnya sebagai momentum krusial bagi masa depan demokrasi Indonesia.(js/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.