Posko THR Siap Bersamai Buruh yang Takut Menuntut Hak
SR, Surabaya – Beberapa elemen masyarakat yang terdiri atas lembaga bantuan hukum, serikat pekerja dan organisasi kepemudaan bersepakat mendirikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025. Posko ini siap menerima aduan dan memberi bantuan advokasi bagi pekerja yang terlanggar haknya. Pembukaan Posko THR dirilis di Kantor LBH Surabaya Jl. Kidal No. 6 Surabaya, Selasa (4/3/2025).
Elemen masyarakat yang hadir dalam rilis Posko THR adalah LBH Surabaya, LBH Surabaya Pos Malang, LBH Buruh dan Rakyat (LBH BR) Jatim, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya, Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (FSBK) Jatim, Serikat Buruh Rakyat Bergerak (SKOBAR) Mojokerto, BPJS Watch Jatim, Sindikasi Jawa Timur dan Komunitas Pemuda Independen (KOPI).
Posko pengaduan dibuka untuk merespons banyaknya pelanggaran oleh pengusaha sementara pekerja tidak berani menuntut haknya karena para buruh lebih sayang dengan keberlanjutan hubungan kerja alias takut kehilangan pekerjaan. “Buruh yang berani melaporkan soal pelanggaran THR ibarat gunung es karena saking banyaknya pelanggaran” kata Nurudin Hidayat dari FSPMI Jawa Timur .
Adapun alasan rilis bersama-sama pembentukan Posko THR untuk memberi rasa nyaman bagi pekerja agar tidak merasa berjuang sendiri. Selain itu sinergi sejumlah elemen itu bertujuan memberi rasa takut kepada pengusaha apabila ingin melakukan penyelewengan terhadap peraturan yang berlaku.
“Cara ini ditempuh lantaran sejak tahun 2016, tidak ada satu pun perusahaan yang mendapatkan sanksi dari pemerintah karena melakukan pelanggaran pembayaran THR pekerja,” kata Nurudin.
Adapun pengaduan ke Posko THR dimulai sejak tanggal 4 Maret 2025 sampai pada H-5 Idul Fitri. “Sarana pengaduan THR 2025 dapat dilakukan baik secara offline maupun online, dengan mengisi formulir pengaduan yang disediakan atau dapat langsung mengakses formulir pengaduan pada link google form : https://bit.ly/FormulirTHR2025,”imbuhnya.
Sementara,Achmad Ronny dari LBH Surabaya menjelaskan THR hak pekerja yang telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR. Bahwa bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan upah.
“Sedangkan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja mulai dari 1 (satu) bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan,maka mendapatkan THR dengan besaran proporsional yaitu perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah. Bahkan, terhadap buruh/pekerja yang putus hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR,” papar Ronny.
Adapun pos pengaduan THR yang dibuka di antaranya:
Surabaya:
- Kantor LBH Surabaya Jl. Kidal No. 6, Pacar Keling, Surabaya
- DPW FSPMI Provinsi Jawa Timur Ruko Simo Indah B-2, Jl. Simo
Pomahan II, Surabaya
- Posko Orange Ngagel Jl. Mustika No. 10 Surabaya
Sidoarjo :
- Kantor LBH Buruh & Rakyat Jawa Timur Pondok Jati Blok BE-16, Pagerwojo, Sidoarjo
- Omah Perjuangan Jl. Berbek Industri V, Bebek, Berbek, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo
Mojokerto :
- Sekretariat SKOBAR RT.008/RW.003 Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto
Malang:
- LBH Surabaya Pos Malang Jl. Teluk Perigi. (as/red)
Tags: aliansi buruh, lbh, Posko pengaduan, superradio.id, surabaya, tunjangan hari raya
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





