4 Menteri Tanda Tangani SKB Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan UU Desa

Yovie Wicaksono - 18 December 2017
4 Menteri melakukan penandatanganan SKB terkait implementasi UU Desa, antara Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Ka. Bappenas, dan Menteri Dalam Negeri di Jakarta (foto : Istimewa)

SR, Jakarta – Pemerintah terus mengupayakan kesejahteraan masyarakat desa. Salah satu upaya terbaru adalah dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama 4 Menteri agar pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berjalan lebih optimal.

“SKB 4 Menteri adalah langkah konkret menyelaraskan 4 Kementerian agar lebih mengefektifkan pembangunan dan pemanfaatan dana desa, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, pada acara penandatanganan SKB antara Menteri Desa PDTT,  Menteri Keuangan,  Menteri PPN/Ka. Bappenas, dan Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Senin (18/12/2017).

SKB 4 Menteri ini juga merupakan persiapan pelaksanaan Program Padat Karya Tunai di Desa Tahun 2018, yang menjadi arahan Presiden agar dilaksanakan sejak Januari 2018. Program Padat Karya Tunai di Desa, bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa dan mengurangi pengangguran.

Program akan dilaksanakan di semua desa dengan prioritas pada 1.000 desa di 100 kabupaten. Untuk langkah awal di Januari 2018, akan dilaksanakan di 10 Kabupaten pada 10 desa per kabupaten, sehingga jumlah desa yang menjadi sasaran awal program sebanyak 100 desa. Ke 100 desa akan dipilih yang tingkat kemiskinan dan kasus stuntingnya tinggi.

Selain memanfaatkan dana desa, Program Padat Karya Tunai di Desa juga menyinergikan program/kegiatan yang bersumber dari Kementerian/Lembaga. Fokus SKB adalah memastikan berjalannya Program Padat Karya Tunai di Desa, mengakomodasi kebijakan afirmatif untuk mengatasi kesenjangan desa, meuwujudkan sinergi kebijakan pusat dan daerah, mewujudkan pemberdayaan masyarakat desa, serta terlaksananya tata kelola keuangan desa yang tertib, sederhana, dan tepat waktu.

Menurut Puan, SKB 4 Menteri ini menegaskan bahwa Program Padat Karya Tunai di Desa merupakan program lintas sektor yang dikerjakan bersama-sama. Setiap Menteri akan bertugas secara efektif sesuai tugas fungsi masing-masing.

Misalnya Bappenas yang akan berperan mengkoordinasikan penyusunan rencana aksi Kementerian/Lembaga di 1.000 desa yang menjadi sasaran. Kemudian Kementerian Keuangan akan mengakomodasi penyaluran dana desa tahap I sejak Januari 2018, serta Kemendagri dan Kemendes PDTT melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan padat karya di desa.

“Program Padat Karya Tunai Desa adalah program ‘keroyokan’ dan gotong royong dari Kementerian/Lembaga yang terlibat melaksanakan program/kegiatannya di desa. Untuk itu sangat dibutuhkan sinergi, tak hanya di tingkat pusat melainkan hingga ke daerah bahkan desa. Semoga SKB 4 Menteri optimal dalam memperkuat dana desa,” kata Puan.(ns/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.